Buntut Kasus Bullying di SMA Internasional, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

- Redaksi

Friday, 1 March 2024 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan 12 tersangka atas kasus perundungan anak di SMA Internasional (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kasus perundungan atau bullying yang melibatkan para siswa dari sebuah sekolah menengah atas internasional telah menjadi sorotan publik baru-baru ini. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu titik terang telah muncul dalam kasus tersebut, setelah polisi mengumumkan adanya perkembangan baru yang menetapkan 12 orang sebagai tersangka. 

Meskipun kasus ini bertujuan untuk menyelesaikan drama perundungan para siswa, namun kasus ini juga menunjukkan bahwa remaja sering merasa terasing.

Perundungan seperti ini adalah sebuah tindakan kejahatan serius yang harus diselidiki secara serius oleh pihak kepolisian. 

Menurut polisi, dari 12 orang tersangka, 4 di antaranya adalah orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun.

Baca Juga :  Curi Laptop hingga Uang Kantor, Exs OB Inul Daratista Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Sementara 8 lainnya adalah anak-anak yang masih di bawah umur dan termasuk ke dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kepolisian menuduh 4 tersangka dewasa dengan melanggar Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP. 

“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3). 

Sedangkan seorang tersangka lainnya didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 170 KUHP. 

Baca Juga :  41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Kasus ini juga melibatkan 7 tersangka ABH yang diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Upaya untuk mengungkap fakta di balik kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk guru dan siswa yang terlibat. 

Anak dari Vincent Rompies, salah satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. 

Pada Rabu (28/2), polisi juga telah meminta keterangan dari saksi ahli dalam kasus ini. Sayangnya, pemeriksaan terhadap kepala sekolah pada hari yang sama harus dibatalkan karena yang bersangkutan tidak hadir.

Berita Terkait

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru

Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:40 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi

Ekonomi

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:14 WIB