Kebijakan Baru: Beban Mengajar Guru Dikurangi untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

- Redaksi

Friday, 31 January 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan kebijakan terbaru yang membatasi beban mengajar guru menjadi maksimal 18 jam per minggu.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan lebih banyak waktu bagi guru dalam merancang pembelajaran yang lebih menarik dan efektif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta Pendidikan Guru, Nunuk Suryani,

menyampaikan bahwa pengurangan jam mengajar ini diharapkan dapat memberi ruang bagi para pendidik untuk lebih fokus dalam menyiapkan metode pembelajaran yang inovatif dan kreatif.

Ia menjelaskan bahwa jika waktu mengajar lebih sedikit, maka guru dapat lebih optimal dalam menyusun materi yang sesuai dengan kebutuhan siswa.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efektivitas pembelajaran, tetapi juga pada kesejahteraan guru.

Baca Juga :  Dijamin Menyenangkan dan Ramai, Ini Dia Ide Seru Lomba 17 Agustus untuk Semua Usia!

Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, diharapkan guru memiliki keseimbangan antara tanggung jawab mengajar dan pengembangan profesional mereka.

Pemerintah menjelaskan secara detail bagaimana kebijakan baru ini akan diterapkan,

mencakup beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh tenaga pendidik. Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan tersebut:

– Jam Mengajar Maksimal 18 Jam per Minggu

Dalam aturan baru ini, guru tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi 24 jam mengajar tatap muka dalam seminggu, seperti yang diterapkan sebelumnya.

Kini, mereka hanya perlu mengajar maksimal 18 jam per minggu, sehingga dapat lebih fokus pada pengembangan materi dan metode pengajaran.

– Pemanfaatan Waktu di Luar Jam Tatap Muka

Sisa waktu yang tidak digunakan untuk tatap muka dapat dialokasikan untuk berbagai kegiatan pendukung pembelajaran.

Baca Juga :  KUNCI Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PPG 2025: Bagaimana Anda Selama Ini Menjadi Guru? Apakah Anda Sudah Memahami Experiential Learning

Guru dapat menggunakannya untuk meningkatkan keterampilan profesional, mendampingi siswa yang memerlukan bimbingan tambahan, atau menangani administrasi sekolah.

– Konversi Jam Kerja Berdasarkan Jam Tatap Muka

Pemerintah juga menerapkan sistem konversi yang menghitung jam kerja guru tidak hanya berdasarkan jam mengajar di kelas, tetapi juga melalui kegiatan lain yang berhubungan dengan pengajaran dan pembelajaran.

Dengan cara ini, guru tetap memiliki jam kerja yang produktif, meskipun jumlah jam tatap muka dikurangi.

– Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

Fokus utama kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi guru, sehingga mereka dapat lebih produktif dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

Dengan waktu yang lebih fleksibel, guru diharapkan dapat mengembangkan kreativitas dalam mengajar dan memberikan perhatian lebih kepada siswa yang membutuhkan bimbingan ekstra.

Baca Juga :  Pentingnya Mengenal Bagian-bagian Tumbuhan Dikotil dan Fungsinya untuk Tumbuhan

Kebijakan pengurangan jam mengajar ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan.

Dengan beban mengajar yang lebih ringan, guru tidak hanya bisa lebih fokus dalam persiapan materi, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau kursus tambahan guna meningkatkan kompetensi mereka.

Selain itu, sistem konversi jam kerja yang diterapkan akan membantu memastikan bahwa meskipun jumlah jam mengajar berkurang, produktivitas guru tetap terjaga.

Dengan demikian, diharapkan kualitas pembelajaran meningkat, siswa mendapatkan pendidikan yang lebih efektif, dan kesejahteraan guru semakin terjamin.

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi guna memastikan penerapannya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak, baik guru maupun siswa.***

Berita Terkait

Mengapa Sriwijaya Disebut Kedatuan Bukan Kerajaan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini
Apa Faktor Utama yang Menyebabkan Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global Tahun 2026? Mari Kita Bahas!
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 09:42 WIB

Mengapa Sriwijaya Disebut Kedatuan Bukan Kerajaan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Thursday, 19 February 2026 - 15:10 WIB

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Thursday, 19 February 2026 - 15:03 WIB

Apa Faktor Utama yang Menyebabkan Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global Tahun 2026? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Berita Terbaru

Perbedaan iPhone Inter dan iBox

Teknologi

Perbedaan iPhone Inter dan iBox: Mana yang Lebih Worth It?

Friday, 20 Feb 2026 - 11:04 WIB