McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018

- Redaksi

Saturday, 23 November 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Martial Arts MMA terkenal asal Irlandia, Conor McGregor, dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi hampir 250.000 euro (sekitar US$259.950)

setelah sebuah juri di Pengadilan Tinggi Irlandia memutuskan bahwa dirinya terbukti melakukan penyerangan seksual terhadap seorang wanita pada 2018.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini dibuat oleh juri yang terdiri dari delapan wanita dan empat pria, setelah mereka melakukan deliberasi selama lebih dari enam jam pada hari Jumat.

Klaim tersebut diajukan oleh Nikita Hand, yang menuduh McGregor melakukan penyerangan seksual terhadap dirinya pada 9 Desember 2018.

Di persidangan, Hand juga menyebutkan bahwa seorang pria lain, James Lawrence, melakukan hal yang sama terhadap dirinya.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Tunjuk Bey Machmudin Sebagai Pj Gubernur Jawa Barat

Namun, setelah melalui proses pembuktian, juri memutuskan bahwa Lawrence tidak bersalah.

McGregor, yang berusia 36 tahun, membantah tuduhan tersebut. Ia bersikeras bahwa hubungan intim yang terjadi antara dirinya dan Hand adalah sepenuhnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

McGregor juga menanggapi klaim bahwa dirinya menyebabkan luka memar pada tubuh Hand.

Namun, pengacara Hand menyebutkan bahwa Hand mengalami luka yang cukup serius, yang membuat dokter di unit perawatan serangan seksual meminta foto-foto sebagai bukti.

Dalam kesaksiannya, Hand mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan McGregor terjadi setelah sebuah pesta Natal di tempat kerja.

Setelah pertemuan tersebut, ia dan seorang teman diantar oleh McGregor ke sebuah pesta di sebuah hotel di daerah selatan Dublin.

Baca Juga :  Insiden Pembakaran Kotak Suara di Bima Akan Diajukan ke Ranah Hukum

Di sana, mereka mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang. Hand mengaku bahwa McGregor membawanya ke dalam kamar tidur di penthouse hotel itu, di mana dia diduga melakukan penyerangan seksual terhadapnya.

Pihak pengacara Hand menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, pada keesokan harinya, Hand pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Di sana, seorang dokter menemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan merekomendasikan agar foto-foto luka diambil sebagai bukti.

Setelah proses hukum berlangsung, juri akhirnya memutuskan bahwa McGregor harus membayar ganti rugi kepada Hand.

Meski demikian, McGregor tidak mengeluarkan komentar setelah keputusan tersebut dan meninggalkan ruang sidang di tengah kerumunan wartawan.

Di media sosial, McGregor menyatakan bahwa ia berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga :  Rekomendasi Laptop Dibawah 2 Juta, Tertarik Membelinya?

Di luar pengadilan, Hand memberikan pernyataan yang mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan yang dia terima.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya merasa diberdayakan dan berharap ceritanya bisa menjadi pengingat bagi para korban pelecehan seksual lainnya untuk berbicara dan memperjuangkan keadilan.

“Untuk semua korban kekerasan seksual, saya berharap cerita saya bisa menjadi pengingat bahwa tidak peduli seberapa takutnya Anda, suarakan, Anda memiliki hak dan teruslah berjuang untuk keadilan,” ujar Hand.***

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB