Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker: BPK Ungkap Temuan Rp6,23 Miliar yang Telah Dikembalikan

- Redaksi

Tuesday, 3 September 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Abdur Rohman, seorang ahli keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), mengungkapkan adanya temuan senilai Rp6,23 miliar yang terkait dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.

Temuan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari Selasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdur Rohman menjelaskan bahwa temuan tersebut berbeda dengan jumlah kerugian keuangan negara yang lebih besar, yakni sebesar Rp17,68 miliar, akibat dari pengadaan sistem proteksi TKI.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dana yang terkait dengan temuan Rp6,23 miliar tersebut telah dikembalikan sepenuhnya.

Hal ini berarti, meskipun ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran yang ditemukan dalam audit laporan keuangan Kemnaker tahun 2012 yang dilakukan pada tahun 2013,

Baca Juga :  Rekomendasi Livery Bussid Nakula SHD Terbaru Tahun Ini

Kemnaker segera menindaklanjutinya dengan mengembalikan seluruh jumlah yang ditemukan dalam audit tersebut.

Dalam keterangannya, Abdur Rohman menyatakan bahwa karena temuan senilai Rp6,23 miliar tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana,

maka tidak dianggap sebagai kerugian keuangan negara dalam konteks pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Sebaliknya, kerugian negara yang mencapai Rp17,68 miliar dianggap sebagai “total lost” karena meskipun dana negara telah dikeluarkan,

manfaat dari sistem proteksi tersebut belum diterima oleh negara. Abdur Rohman menjelaskan bahwa inilah yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini, Reyna Usman, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta di Kemnaker dari tahun 2011 hingga 2015, menjadi salah satu terdakwa.

Ia didakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu I Nyoman Darmanta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012, dan Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Baca Juga :  Anak STY Berikan Komentar Miring Usai Ayahnya Dipecat, PSSI: Sesuai dengan Kontrak

Ketiga terdakwa ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya Karunia,

atau setidaknya menyalahgunakan wewenang mereka untuk memberikan keuntungan kepada pihak tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17,68 miliar.

Lebih lanjut, ketiga terdakwa dalam kasus ini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Abdur Rohman, sebagai ahli keuangan yang dihadirkan dalam sidang, memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara temuan audit senilai Rp6,23 miliar yang telah dikembalikan oleh Kemnaker dan kerugian negara sebesar Rp17,68 miliar yang menjadi pokok kasus ini.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Dibekuk Irak 0-2 di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menurutnya, temuan yang telah dikembalikan tersebut menunjukkan adanya kepatuhan Kemnaker dalam menindaklanjuti hasil audit BPK.

Namun, kerugian negara yang terjadi karena pengadaan sistem proteksi TKI yang belum memberikan manfaat bagi negara, menjadi fokus utama dalam kasus ini.

Dengan demikian, meskipun ada langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh Kemnaker setelah audit,

hal ini tidak mengubah fakta bahwa negara mengalami kerugian signifikan dalam pengadaan sistem proteksi TKI tersebut.

Pengembalian dana sebesar Rp6,23 miliar oleh Kemnaker dinilai hanya sebagai upaya perbaikan administratif, sementara kerugian negara yang lebih besar tetap menjadi perhatian utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.***

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru