Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oknum PNS yang diduga lakukan pencabulan
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang oknum PNS Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur bernama YH (42) ditahan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswa SMA. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini sudah masuk ke tahap persidangan. Dilansir dari detikJatim pada Selasa (28/5/2024), YH bekerja di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto, dan korban merupakan seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan teman anak YH. 

Baca Juga:

Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

“Korban teman anaknya YH sehingga sering main ke rumah terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Joko Sutrisno kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Warga Cianjur Dihebohkan dengan Penemuan Jasad Perempuan, Polisi: Ada Bekas Benturan Benda Tumpul

Gadis tersebut berasal dari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan masih berada di kelas 1 SMA. 

Menurut Joko, YH telah melakukan aksi pencabulan kepada korban di beberapa tempat, yaitu di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan juga mobil yang menuju ke rumah korban yang kosong pada saat YH mengantarkan korban pulang. 

“Berapa kalinya (dicabuli YH) korban lupa, yang jelas dalam kurun waktu Mei-Oktober 2023. Korban memang menolak, cuman dirayu terus sama YH,” jelasnya.

Baca Juga:

Oknum Guru Sumenep Cabuli Siswa, Bupati Fauzi Buka Suara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri mendakwa YH dengan satu dakwaan tunggal, yaitu Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Anda Jomblo? Datang ke Jogja Tanggal 02-10 Januari 2025 Ada Nikah Gratis, Pasangan Dicarikan

 YH sendiri ditahan sejak 14 Mei 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Pada Senin (27/05), YH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Berita Terkait

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan
Presiden Prabowo Turun Langsung Tinjau Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 December 2025 - 17:02 WIB

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Monday, 1 December 2025 - 11:19 WIB

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Monday, 1 December 2025 - 11:15 WIB

DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Berita

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 Dec 2025 - 17:11 WIB