Puluhan Calon Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang di Malang, SBMI Desak Penegakan Hukum

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban perdagangan orang (Dok. Ist)

Korban perdagangan orang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Malang.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan kejahatan ini.

Menurut Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriati, sejak Maret lalu pihaknya menerima banyak laporan dari korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mengaku mengalami penipuan, eksploitasi kerja tanpa bayaran, hingga kekerasan fisik. Kasus ini disebut sebagai bentuk perbudakan modern.

Dina menyebut, selain di Banyuwangi, kasus serupa juga terjadi di penampungan calon pekerja migran yang dikelola PT NSP di daerah Sukun, Kota Malang.

Baca Juga :  OJK: Influencer Boleh Memasarkan Aset Kripto dengan Syarat Ini

“Kami menerima banyak pengaduan sejak Maret lalu. Kasusnya beragam, mulai dari penipuan, eksploitasi kerja tanpa upah, hingga dugaan penganiayaan yang mengarah pada perbudakan modern,” ujar Dina kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Banyak korban yang awalnya dijanjikan kerja di luar negeri kini hidup tanpa kepastian. Mereka tidak hanya kehilangan dokumen penting seperti KTP, KK, ijazah, dan akta kelahiran, tapi juga mengalami tekanan mental karena perlakuan buruk yang diterima.

SBMI mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman berat. Saat ini, satu tersangka dari PT NSP sudah ditetapkan, namun mereka juga meminta agar Roy — suami dari tersangka HNR — segera ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus serupa.

Baca Juga :  Pulang Kondangan, Pria di Jaktim Dibacok setelah Sempat adu Mulut

Menurut laporan SBMI, sebanyak 47 calon PMI yang ditampung di PT NSP awalnya dijanjikan bekerja di Hongkong. Namun, setelah menyerahkan dokumen pribadi, mereka justru tidak diberangkatkan dan malah dijadikan pekerja paksa.

Setelah penampungan mereka digerebek polisi, keberangkatan dibatalkan. Para korban kini menuntut ganti rugi sebesar Rp15 juta per orang sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan waktu yang terbuang.

Salah satu korban asal Malang, H (21), mengaku mengalami kekerasan parah saat bekerja di rumah HNR.

Korban lain berinisial L asal Palembang juga menceritakan pengalamannya. Ia dan puluhan calon PMI lainnya dipaksa bekerja di warung selama 17 jam sehari tanpa bayaran. Mereka juga dipaksa mengupas 20 kilogram bawang per orang setiap hari. l

Baca Juga :  Selain Anak Pejabat, Oknum Satpol PP Turut Terlibat dalam Kasus Pemerkosaan di Gowa

Karena kejadian itu, L kini harus bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji kecil demi menafkahi keluarganya.

“Kami sudah berjuang keras untuk mencari nafkah. Tolong jangan biarkan kasus ini hilang begitu saja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Teknologi

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

Tuesday, 24 Feb 2026 - 09:27 WIB