Ahli Perkirakan Kerugian Raja Ampat Akibat Tambang Melampaui Kasus Timah 270T

- Redaksi

Friday, 13 June 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, memperkirakan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menimbulkan kerugian yang signifikan, bahkan melebihi dampak kasus PT Timah Tbk.

Menurut Fahmy, kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan lebih besar nilainya daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh negara.

“Apalagi ini untuk di Raja Ampat, itu kan banyak flora dan fauna dan spesies yang itu langka. Kalau itu kemudian punah, itu kan nggak bisa direklamasi. Nggak bisa didatangkan lagi ikan yang mati tadi. Nah, maka itu kerugiannya sangat besar,” kata Fahmy, Rabu (11/6)

Berdasarkan kalkulasi, Fahmy memperkirakan bahwa nilai kerugian negara dari aktivitas pertambangan di Raja Ampat bisa mencapai lebih dari Rp300 triliun.

Ini berdasarkan pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan.

“Nah, maka berdasarkan hitungan itu ya sebesar itu kerugian kerusakan alam, tapi mestinya kalau di Raja Ampat itu jauh lebih besar,” kata Fahmy.

Fahmy juga menilai bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat belum cukup.

Ia berharap pemerintah memberikan perlakuan serupa kepada PT GAG Nikel (GN), meskipun perusahaan tersebut telah mengimplementasikan reklamasi secara baik.

Baca Juga :  Tembok Bangunan Toko Roboh di Mojokerto, Beruntung Tidak Ada Korban

Fahmy menekankan bahwa limbah tambang nikel dapat menimbulkan kontaminasi dan membahayakan kesehatan manusia karena kandungan arsenik dalam debu tambang nikel.

“Jadi kalau alasannya tidak ditutup itu karena jauh, saya kira itu tidak tepat juga,” tegas Fahmy.

“Nah, kemudian yang paling penting juga PT GAG itu melanggar undang-undang,” sambungnya.

Oleh karena itu, Fahmy berharap pemerintah untuk lebih tegas dalam menangani masalah ini.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru