Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu terkait Cuitan Dirty Vote

- Redaksi

Tuesday, 13 February 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Advokat dari Lembaga Lingkar Nusantara (Lisan) telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar atau yang dikenal sebagai Cak Imin beserta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), kepada Bawaslu. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

“Pertama, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang kami duga dilakukan oleh salah satu paslon ya itu Pak Muhaimin Iskandar. Kita ketahui bahwa di dalam akun X atau Twitter dari Pak Cak Imin dia meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

“Jadi Pak Jusuf Kalla ini kalau kita baca di salah satu media online dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25% yang disampaikan. Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25%. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang,” sambungnya.

Dalam pelaporan tersebut, terdapat dua laporan yang diterima dan terdaftar dengan nomor laporan 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Muhaimin Iskandar, serta nomor laporan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Jusuf Kalla. Kedua laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor atas nama Suprayondo.

Menurut Suprayondo, cuitan yang dibuat oleh Cak Imin dan komentar dari Jusuf Kalla mengenai film Dirty Vote terdapat unsur kampanye terselubung. 

Baca Juga :  Panduan Memefi Secret Tap: Kombinasi Kode Harian untuk 16 Oktober 2024

“Karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang. Masa tenang itu kan 3 hari sebelum hari pencoblosan. Hari Minggu, Senin, dan Selasa. Kemudian dari status Pak Muhaimin Iskandar ini dalam akun Twitter-nya itu di-repost oleh banyak orang dan menjadi viral. Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” imbuhnya.

Hal ini terjadi pada saat cuitan tersebut diunggah pada saat masa tenang kampanye.

Sejumlah barang bukti turut dibawa, antara lain tangkapan layar cuitan dari akun X dengan nama @cakimiNow serta tangkapan layar beberapa berita terkait dengan komentar Jusuf Kalla.

Baca Juga :  Politikus PDIP Aria Bima Mengkritik Keputusan Presiden Prabowo Mengutus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus

Selanjutnya, Suprayondo menjelaskan bahwa keduanya akan dikenakan sanksi Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu terkait dengan dugaan penghasutan serta Pasal 492 UU Pemilu yang menetapkan sanksi bagi para peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB