Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu, 6 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Friday, 3 January 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu (Dok. Ist)

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang melibatkan enam pelaku. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah dengan harga antara Rp 18 juta hingga Rp 19 juta.

Proses transaksi dilakukan melalui media sosial Facebook dengan modus menyatukan ibu yang tidak memiliki anak dengan calon orang tua angkat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perdagangan ini dilakukan lewat media sosial Facebook dengan berkedok mempertemukan ibu yang tidak punya anak untuk diadopsi,” terang Andi, Kamis (2/1/2024).

Dari penyelidikan awal, Andi mengungkapkan bahwa sindikat ini telah menjual lima bayi. Pihak kepolisian terus berupaya menelusuri jaringan ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Menjadi Korban Pelecehan Seksual, Kakak dan Adik di Malang Berhasil Rekam Pelaku

“Semoga kami bisa menuntaskan kasus jaringan penjualan bayi secara nasional ini,” tandas Andi.

Enam pelaku yang diamankan diketahui berasal dari luar Kota Batu, seperti Sidoarjo, Nganjuk, hingga Jakarta. Polisi menduga jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang terus berjalan.

“Kami mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi,” kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (2/1/2025).

Polres Kota Batu berkomitmen untuk memberantas perdagangan bayi yang sangat merugikan ini, sembari mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal yang marak di media sosial.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB