Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

- Redaksi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025

SwaraWarta.co.id – Apa saja tambahan tunjangan profesi guru 2025? Kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan angin segar di tahun 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan sejumlah kebijakan baru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk tambahan tunjangan 100% dan mekanisme penyaluran yang lebih efisien untuk memastikan para guru menerima haknya lebih cepat dan tepat waktu.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 2025

Bagi Anda yang menunggu pencairan triwulan terakhir, berikut adalah jadwal resmi yang dirilis Kemendikdasmen melalui akun Instagram @kemendikdasmen:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Triwulan I: Cair Maret (ASND) dan mulai April (Non ASN)
  • Triwulan II: Cair Juni (ASND) dan mulai Juli (Non-ASN)
  • Triwulan III: Cair September (ASND) dan mulai Oktober (Non-ASN)
  • Triwulan IV: Cair pada November 2025 (untuk guru ASND dan Non-ASN)
Baca Juga :  Wali Kota Medan, Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus 'Blok Medan'

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025

Berikut adalah rincian besaran TPG untuk tahun 2025:

Kategori GuruBesaran TPG 
Guru ASND (PNS & PPPK)Senilai 1x gaji pokok dikalikan 12 bulan
Guru Non-ASN (Honorer Bersertifikasi)Rp 2.000.000 per bulan dikalikan 12 bulan
Tambahan 100% TPG (Khusus Guru ASN Bersertifikasi)Setara dengan 1x gaji pokok tambahan, dibayarkan bersamaan dengan THR dan Gaji ke-13

Tambahan 100% TPG merupakan kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Tambahan ini diberikan khusus kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.

Mekanisme Baru Penyaluran yang Lebih Efisien

Mulai tahun 2025, penyaluran TPG mengalami perubahan mendasar. Dana TPG kini disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui rekening pemerintah daerah.

Baca Juga :  Menikmati Kesejukkan Kebun Teh di Atas Batu Tumpang Kabupaten Garut

Mekanisme lama yang sering menyebabkan keterlambatan diharapkan dapat diatasi dengan sistem baru ini, sehingga tunjangan sampai ke tangan guru lebih cepat.

Syarat Utama Penerima TPG

Agar dapat menerima TPG, seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Terdata aktif mengajar pada satuan pendidikan di Dapodik dengan beban kerja minimal 24 jam per minggu.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja “Baik” atau lebih.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Kebijakan TPG 2025 beserta tambahan 100%-nya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru. Dengan jadwal yang jelas, besaran yang meningkat, dan mekanisme yang lebih efisien, diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi para guru, pastikan semua data dan dokumen Anda sudah valid dan lengkap untuk menghindari kendala dalam proses pencairan.

Baca Juga :  Ketua Panitia Konser di Tanggerang dipolisikan, Sekeluarga dikabarkan Menghilang

 

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
BAGAIMANA PERKEMBANGAN MEDIA SOSIAL SEJAK AWAL KEMUNCULAN HINGGA SAAT INI? SIMAK PEMBAHASANNYA BERIKUT INI!
Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo
Mengapa Urban Farming Cocok Sebagai Awal Karier Green Jobs Bagi Milenial Kota? Begini Penjelasannya!
Mengapa Kalian Harus Memiliki Jiwa Toleran Terhadap Orang Lain? Begini Alasannya!

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Monday, 16 February 2026 - 13:52 WIB

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

Monday, 16 February 2026 - 07:58 WIB

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

Sunday, 15 February 2026 - 14:00 WIB

Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Sunday, 15 February 2026 - 11:49 WIB

BAGAIMANA PERKEMBANGAN MEDIA SOSIAL SEJAK AWAL KEMUNCULAN HINGGA SAAT INI? SIMAK PEMBAHASANNYA BERIKUT INI!

Berita Terbaru