Apple Membuat Gebrakan! Aplikasi Kripto Kena Blokir

- Redaksi

Friday, 12 January 2024 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apple Blokir Aplikasi Kripto-SwaraWarta.co.id (Sumber: Grid.id)

SwaraWarta.co.idApple baru-baru ini menghapus setidaknya 9 aplikasi perdagangan kripto dari toko aplikasi App Store di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, aplikasi-aplikasi ini telah dicap sebagai ‘ilegal‘ karena beroperasi di Indonesia.

Langkah ini menunjukkan keteguhan Apple dalam menjalankan kebijakan dan mengikuti regulasi setempat terkait perdagangan kripto.

Financial Intelligence Unit (FIU) di India juga turut serta dalam menegakkan aturan terkait kripto.

Mereka menyatakan bahwa 9 aplikasi kripto yang beredar di India tidak mematuhi aturan anti pencucian uang yang berlaku.

Sebagai respons, FIU meminta Kementerian IT di India untuk memblokir situs resmi dari 9 layanan kripto tersebut yang beroperasi di India.

Baca Juga :  Produk Indomie di Australia Banyak yang Ditarik, Indofood Buka Suara

Tindakan ini menyoroti upaya pemerintah India dalam mengawasi dan mengatur pasar kripto di negara tersebut.

Salah satu platform kripto yang terkena dampak blokir adalah Binance, yang baru-baru ini terjerat dalam kasus di Amerika Serikat (AS).

CEO Binance bahkan harus mengundurkan diri dan dihukum penjara. Kejadian ini menunjukkan bahwa platform kripto besar tidak terlepas dari pengawasan dan tindakan hukum, bahkan di tingkat global.

Tidak hanya Binance, beberapa aplikasi penukaran kripto lainnya juga dihapus di India, termasuk Kraken, Houbi, Gate.io, Bittrex, Bitstamp, dan Bitfinex.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan tentang regulasi global terkait kripto dan bagaimana perusahaan-perusahaan ini menanggapi tekanan dari otoritas berbeda di seluruh dunia.

Baca Juga :  Pria di Bogor Diamankan Petugas Usai Kelola 35 Situs Judi Online, Tarifnya Bikin Geleng Kepala

Penting untuk dicatat bahwa penghapusan aplikasi kripto ini baru dilakukan oleh Apple.

Sementara itu, toko aplikasi Play Store milik Google masih menyediakan akses ke aplikasi-aplikasi tersebut.

Perbedaan pendekatan ini menciptakan dinamika yang menarik dalam regulasi kripto di berbagai platform dan negara.

Apple sendiri belum memberikan komentar resmi terkait penghapusan aplikasi kripto tersebut.

Namun, perusahaan menyatakan bahwa mereka berupaya keras untuk berkoordinasi dalam pembuatan kebijakan yang konstruktif dan menguntungkan pengguna.

Ini menunjukkan bahwa kebijakan Apple tidak hanya bersifat reaktif terhadap tekanan regulator, tetapi juga mencerminkan upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan sesuai dengan regulasi di setiap negara.

Binance, sebagai salah satu pelaku utama dalam industri kripto, menyatakan bahwa mereka terus mengeksplorasi cara untuk tetap berbisnis secara jangka panjang di India.

Baca Juga :  Polisi Duga Ada Indikator Pembunuh dalam Penemuan Bocah Tewas Terbungkus Karung

Pernyataan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan kripto dalam menavigasi berbagai regulasi di berbagai negara.

Meskipun terdapat perbedaan pendekatan dalam mengatur kripto, baik di tingkat nasional maupun korporat, kejadian ini secara keseluruhan menyoroti kompleksitas dalam mencapai keseimbangan antara inovasi teknologi finansial dan kepatuhan terhadap regulasi yang berkembang.

Selain itu, peristiwa ini menunjukkan bahwa industri kripto masih menghadapi tantangan dan evolusi yang signifikan dalam hal regulasi global.***

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB