Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Tak Kecanduan Game Online

- Redaksi

Monday, 2 December 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi saat ini tengah menyelidiki alasan di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh remaja berinisial MAS (14), yang telah membunuh ayahnya, APW (40), neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40).

Pihak kepolisian sedang menggali informasi lebih lanjut mengenai perilaku sehari-hari MAS untuk memahami motif pembunuhan ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menyatakan bahwa MAS dikenal sebagai sosok yang sopan dan tidak menunjukkan perilaku temperamental.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perilaku yang bersangkutan santun dan penurut sama orang tua,” kata Ade Idnal, saat dilansir dari detikcom, Senin (2/12/2024).

Ketika ditanyakan apakah MAS kecanduan game online, Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa MAS jarang bermain game online, malah ia lebih tertarik pada aktivitas melukis.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru, Polres Lumajang Musnahkan 1.072 Botol Miras saat Razia

“Jarang bermain game online, yang bersangkutan senang melukis dan mendengar lagu di YouTube,” imbuhnya.

MAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya serta penganiayaan terhadap ibunya.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Menurut keterangan dari pihak berwenang, MAS kini berada di bawah perlindungan Kementerian Sosial karena usianya yang masih di bawah umur.

“Iya tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12).

Polisi masih mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk mencari tahu lebih dalam mengenai motif di balik kejadian tragis tersebut.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB