OJK Terima 160 Pengaduan Soal Spaylater, Fokus pada Masalah Penagihan

- Redaksi

Wednesday, 7 August 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia keuangan digital, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa hingga Juli 2024, OJK telah menerima 160 pengaduan terkait layanan Spaylater, terutama terkait perilaku petugas penagihan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Friderica, dari tanggal 1 Januari hingga 26 Juli 2024, seluruh pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menunjukkan bahwa masalah terbesar adalah perilaku petugas penagihan dan isu terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dalam menanggapi pengaduan ini, OJK telah menginstruksikan perusahaan pembiayaan untuk segera menindaklanjuti setiap laporan dari konsumen mengenai perilaku penagihan.

Baca Juga :  Jenis-jenis Bunga yang Cocok Dijadikan Sebagai Buket, Tertarik dengan Binis Ini?

Langkah-langkah yang diambil meliputi penanganan dan penyelesaian setiap aduan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta pemberian pelatihan kepada petugas penagihan dan pihak ketiga yang terlibat dalam aktivitas penagihan.

OJK juga menegaskan bahwa jika terdapat bukti pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sanksi administratif akan dikenakan.

Selain itu, OJK dapat memerintahkan perusahaan untuk memperbaiki kebijakan dan mekanisme penagihan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat, OJK terus memberikan informasi dan edukasi mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produk yang ditawarkan.

Sebagai bagian dari regulasi, OJK telah menetapkan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga :  Doa dan Zikir Rasulullah Ketika Terbangun di Tengah Malam

Peraturan tersebut mengatur bahwa proses penagihan harus dimulai dengan surat peringatan dan boleh melibatkan pihak ketiga yang memiliki sertifikasi di bidang penagihan.

Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas segala dampak dari proses penagihan yang dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa penagihan kredit harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tanpa kekerasan, tidak mengganggu pihak selain konsumen, serta dilakukan pada waktu yang ditentukan.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada kesepakatan lain.

Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap dapat meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan memastikan bahwa praktik penagihan di sektor jasa keuangan dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai ketentuan.***

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru