Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Kasus Pencucian Uang dari Perjudian Online

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Aruss (Dok. Antara)

Hotel Aruss (Dok. Antara)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari perjudian online.

Hotel tersebut dikelola oleh PT AJP dan dibangun dengan uang yang didapat dari hasil perjudian daring.

Menurut keterangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf dari Bareskrim Polri, pihaknya menemukan bahwa PT AJP menerima uang yang ditransfer melalui beberapa rekening. Uang tersebut berasal dari para pemain judi dan bandar online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” ucapnya.

Baca Juga :  Isra Mi'raj: Momentum Kebangkitan dan Pesan Spiritualitas bagi Umat

Ada lima rekening yang digunakan untuk mentransfer dana, yaitu milik OR, RF, MD, dan KP. Selain transfer, uang juga disetor secara tunai oleh GP dan AS. Total uang yang diterima mencapai Rp40,56 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang.

Uang hasil perjudian online ini disalurkan melalui beberapa rekening yang dibuat untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut, yang dikenal sebagai metode “layering” untuk mencuci uang.

Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online pada periode 2020–2022 dengan total transaksi mencapai Rp72 miliar.

Kasus ini melibatkan beberapa pasal, termasuk pasal tentang pencucian uang dan perjudian online. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Monday, 16 February 2026 - 13:52 WIB

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

Berita Terbaru