Firli Bahuri Dipastikan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK Oleh Presiden Jokowi

- Redaksi

Friday, 29 December 2023 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang mengenai pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan sebelum Dewas KPK memberikan sanksi etik berat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan olehnya.

Ari Dwipayana, Koordinator Stafsus Presiden, menyampaikan tiga pertimbangan utama dalam penandatanganan Keppres tersebut.

Pertimbangan pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang tertanggal 22 Desember 2023.

Pertimbangan kedua adalah putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Baca Juga :  Lawan Uzbekistan, Witan Sulaeman Mengaku Percaya Diri

Pertimbangan ketiga, keputusan pemberhentian pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perlu dicatat bahwa Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebelum Dewas KPK memberikan sanksi berat.

Meski awalnya surat pengunduran diri tersebut tidak dapat diproses oleh Jokowi karena tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK, Firli kemudian merevisinya dan mengirim ulang ke Kementerian Sekretariat Negara.

Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember, Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.

Dewas memberi sanksi etik berat dan merekomendasikan agar Firli mengundurkan diri.

Meskipun Firli telah mengajukan pengunduran diri sebelumnya, Dewas meminta agar publik tidak menganggap sanksi ini sebagai antiklimaks.

Baca Juga :  Review Meizu 21, Hp Canggih Dilengkapi Snapdragon 8 Gen 3

Menurut Albertina Ho, anggota Dewas KPK, ada perbedaan antara pengunduran diri secara sukarela dan diminta mengundurkan diri karena adanya sanksi etik.

Firli dinyatakan bersalah karena melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewas menyatakan bahwa Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya, sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli mencakup pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j, dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Oleh karena itu, Firli dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK.

Baca Juga :  Diawali Prosesi Pedang Pora, Jenazah Alvin Lim Bakal Dikreamsi dan Dilarung di Pantai Ancol

Keputusan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keppres ini menjadi langkah tegas dalam menanggapi pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat tinggi tersebut.

Penandatanganan Keppres menjadi upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga antikorupsi di Indonesia.

Semua keputusan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin lembaga yang memiliki peran krusial dalam memberantas korupsi.***

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB