Atmakusumah Astraatmadja, Mantan Ketua Dewan Pers, Tutup Usia di 86 Tahun

- Redaksi

Thursday, 2 January 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Atmakusumah Astraatmadja, mantan Ketua Dewan Pers periode 2000-2003, meninggal dunia pada Kamis, 2 Januari 2025, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta.

Atmakusumah berpulang pada usia 86 tahun setelah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai kepergian Atmakusumah disampaikan oleh putra keduanya, Rama Ardana Astraatmadja.

Rama menyebutkan bahwa ayahnya sempat dirawat di lantai tiga ICU RSCM Kencana karena didiagnosis mengalami gagal ginjal.

Keluarga juga memohon doa dari masyarakat agar amal dan perbuatan almarhum selama hidupnya dapat dikenang dan menjadi manfaat bagi orang-orang yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pelaku Penusukan Ayah Kandung dan Nenek di Cilandak hingga dapat Bisikan " Biar Papa Mama Masuk Surga"

Rama turut mengucapkan rasa terima kasih kepada tim tenaga kesehatan di RSCM atas upaya maksimal yang telah diberikan.

Menurutnya, tim medis menggunakan alat terapi khusus, yakni Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT), untuk membantu fungsi ginjal almarhum yang terganggu.

Atmakusumah Astraatmadja dikenal sebagai tokoh penting dalam perjalanan sejarah pers Indonesia.

Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pers pertama yang independen setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut merupakan hasil perjuangan gerakan Reformasi yang memberikan kebebasan lebih besar bagi pers nasional.

Sebutan “independen” merujuk pada status Dewan Pers yang untuk pertama kalinya dipimpin oleh seorang tokoh masyarakat, bukan pejabat pemerintah.

Baca Juga :  Mbok Yem, Penjaga Warung Legendaris Gunung Lawu, Tutup Usia di Usia 82 Tahun

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, posisi Ketua Dewan Pers selalu dipegang oleh Menteri Penerangan.

Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pers di Indonesia, yang hingga kini terus dipimpin oleh tokoh-tokoh masyarakat.

Sebagai Ketua Dewan Pers, Atmakusumah dikenal tegas dalam memperjuangkan kebebasan pers sekaligus menjaga profesionalisme dunia jurnalistik.

Kiprahnya memberikan pengaruh besar dalam mendorong transformasi media di era Reformasi.

Kepergian Atmakusumah meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi kalangan pers dan masyarakat luas.

Sebagai figur yang dihormati, ia telah memberikan kontribusi besar dalam membangun landasan pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Tukang Las Tewas Akibat Tangki Solar Meledak, Polisi Lakukan Pengusutan

Keluarga berharap agar nilai-nilai dan perjuangan yang ditinggalkan almarhum dapat terus dikenang dan menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.

Dengan segala dedikasi dan jasa yang telah ia berikan, Atmakusumah akan selalu dikenang sebagai salah satu pelopor kebebasan pers di Indonesia.

Perjuangan dan dedikasi Atmakusumah dalam dunia pers menjadi warisan berharga bagi bangsa.

Keberanian dan ketegasannya dalam membela kebebasan pers menjadi teladan bagi generasi penerus. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.***

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru