Penyesuaian Harga Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga: Harga BBM Naik Menyusul Tren Global

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diinformasikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, yang kini meningkat dari Rp12.950 menjadi Rp13.700 per liter.

Perubahan harga ini akan mulai diberlakukan di SPBU Pertamina untuk wilayah seperti: Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sejak Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan harga ini mengikuti tren global dan kondisi ekonomi nasional yang terus berkembang.

Heppy Wulansari, selaku Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan langkah yang tidak dapat dihindari.

Penyesuaian tersebut didasarkan pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP), serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga :  PDIP Minta KPU Tunda Pengumuman Penetapan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Kenaikan ICP yang terjadi sejak akhir trimester pertama tahun ini memberikan tekanan pada harga BBM di pasar global, namun Pertamina Patra Niaga tetap mempertahankan harga stabil hingga Agustus 2024.

Menurut Heppy, meskipun harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024, kondisi ekonomi yang stabil membuat perusahaan tetap memantau dan menganalisis pasar secara seksama.

Namun, seiring dengan langkah yang telah diambil oleh badan usaha lain sejak awal Agustus 2024, Pertamina Patra Niaga akhirnya memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM non-subsidi secara bertahap.

Keputusan ini juga sejalan dengan upaya menjaga daya saing di pasar energi domestik.

Penyesuaian harga ini juga telah diterapkan pada produk BBM non-subsidi lainnya, seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series, sejak awal Agustus 2024.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 1.500 Personel dan Atur Lalu Lintas untuk Amankan Natal Tiberias 2024 di GBK

Heppy memastikan bahwa penetapan harga baru ini telah sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari surat keputusan Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020.

Regulasi ini mengatur tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM non-subsidi.

Dalam mengambil keputusan ini, Pertamina Patra Niaga juga mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Harga yang baru ini dijanjikan akan tetap kompetitif, terutama untuk produk-produk BBM yang memiliki kualitas setara dengan yang ditawarkan oleh pesaing.

Meskipun ada kenaikan harga, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus menyediakan BBM berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau oleh konsumen.

Baca Juga :  Banjir Menerjang Tiga Kecamatan di Bone Bolango, Gorontalo

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi terbaru mengenai harga produk Pertamina dapat mengakses laman resmi perusahaan di https://mypertamina.id/fuels-harga atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

Pertamina juga mengajak konsumen untuk selalu memantau harga dan menyesuaikan penggunaan BBM sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kenaikan harga ini, meskipun tidak diinginkan, merupakan bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga untuk tetap kompetitif dan responsif terhadap dinamika pasar energi global dan nasional.

Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan sambil tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.***

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru