Tempat Hiburan Malam di Ponorogo Dilarang Beroperasi di Bulan Ramadhan, Begini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 13 March 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Bupati Ponorogo (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.idPemerintah Kabupaten Ponorogo, telah memutuskan untuk melarang semua tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Muslim yang sedang berpuasa. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memerintahkan agar penutupan ini berlangsung selama satu bulan mulai dari awal Ramadhan sampai setelah Idul Fitri.

“Kami perintahkan semua THM (tempat hiburan malam) untuk tutup dulu selama Ramadhan,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Ponorogo, Selasa.

Meskipun tegas terhadap tempat hiburan malam, bupati memberi sedikit kelonggaran untuk warung makan, depot, kafe, dan restoran masih diizinkan untuk beroperasi seperti biasa.

Baca Juga :  Ekspansi Global Kopi Kenangan: Buka Cabang di Filipina juga India

Kelonggaran ini diberikan kepada masyarakat non-Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa.

Yang non-Muslim harus diakomodasi dan saling menghormati, yang Muslim waktunya tobat dan tobat mumpung bulan Ramadhan,” kata Sugiri

Bupati menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan patroli secara rutin untuk memastikan tempat hiburan malam benar-benar tutup dan tidak ada aktivitas selama bulan puasa. 

“Kami koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan patroli, memastikan bahwa THM harus benar-benar tutup,” katanya

Tidak hanya di Ponorogo saja, banyak daerah lainnya yang menerapkan kebijakan ini. Sebab. Momen Ramadhan bisa dimanfaatkan umat muslim untuk bertaubat.

Kebijakan yang diambil Pemkab Ponorogo tentu mendapatkan respon positif dari beberapa kalangan masyarakat .

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB