MK akan Hadirkan 4 Menteri, Begini Tanggapan Gibran

- Redaksi

Tuesday, 2 April 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gibran Rakabuming Raka
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memanggil empat menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke sidang sengketa Pilpres 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gibran Rakabuming Raka, Wapres terpilih, tidak mempersoalkan rencana pemanggilan tersebut. 

Gibran juga menghormati proses sidang sengketa pilpres yang sedang berlangsung. 

“Ya kita jalani saja prosesnya,” kata Gibran di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Selasa (2/4/2024). Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menanggapi pertanyaan awak media terkait dipanggilnya empat menteri menjadi saksi untuk sidang sengketa pilpres di MK.

Baca Juga :  Pertemuan Abdul Mu'ti dan Prabowo: Langkah Awal Menuju Perubahan Pendidikan

Ia juga tidak keberatan Airlangga Hartarto, yang menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran, ikut dipanggil oleh MK.

“Kita menghormati proses yang berjalan yang di sana. (Pak Airlangga) Iya iya,” pungkasnya.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di gedung MK pada hari Senin (1/4), menyatakan bahwa para menteri akan dipanggil pada hari Jumat (5/4). 

Dia mengatakan MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri, tetapi hakim MK memandang bahwa keterangan dari pihak-pihak tersebut penting. 

Suhartoyo menambahkan bahwa para pihak dalam sidang tidak diizinkan untuk bertanya kepada para menteri.

“Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ucapnya

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB