Dua WNI Ditangkap di Makkah karena Diduga Terlibat Haji Ilegal, KJRI Jeddah Turun Tangan

- Redaksi

Friday, 16 May 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jamaah haji ilegal (Dok. Ist)

Ilustrasi Jamaah haji ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh tim intelijen Polisi Patroli (Dauriyah) Arab Saudi pada 11 Mei 2025.

Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan haji ilegal atau tanpa izin resmi (non prosedural).

Kedua WNI yang ditangkap adalah TK (51 tahun) asal Tasikmalaya dan AAM (48 tahun) asal Bandung Barat. Penangkapan dilakukan di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yusron, pihak berwenang menemukan 23 warga Malaysia di lokasi tersebut. Mereka menggunakan visa ziarah (bukan visa haji) dan sudah memegang kartu haji palsu bernama Nusuk.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru, Penjualan Alat Kontrasepsi hingga Miras Meningkat Drastis

Saat ini, TK dan AAM ditahan di Kantor Polisi Al Ka’kiyah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, 23 warga Malaysia tersebut telah dipulangkan dari Makkah.

“Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” kata Yusron.

Tim Pelindungan Jamaah dari KJRI Jeddah juga telah menemui kedua WNI tersebut setelah mendapatkan akses konsuler.

Dalam pertemuan itu, TK mengaku tidak bersalah dan mengatakan hanya membantu seorang warga Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator jamaah. TK mengaku tidak tahu-menahu soal kartu haji palsu dan hanya membantu logistik.

Sementara itu, AAM mengatakan perannya hanya sebatas mengantar jamaah ke tempat belanja.

Baca Juga :  Bertemu dengan Pratama Arhan dan Shin Tae Yong, Asnawi Mangkualam Ungkap Hal Ini

KJRI Jeddah menegaskan akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum yang dijalani kedua WNI tersebut.

Yusron juga mengingatkan semua WNI yang tinggal di Arab Saudi agar tidak terlibat atau mempromosikan haji tanpa izin resmi.

Ia menekankan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas, seperti denda hingga 100.000 riyal, hukuman penjara, bahkan deportasi, bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik haji ilegal.

“KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural. Serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Yusron menegaskan.

Berita Terkait

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB