Kurator Putuskan PHK 11.000 Buruh Sritex, Wamenaker Angkat Bicara

- Redaksi

Saturday, 1 March 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Sritex yang terpengaruh PHK (Dok. Ist)

Karyawan Sritex yang terpengaruh PHK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan keputusan Kurator yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).

Menurut Immanuel, yang akrab disapa Noel, seharusnya Kurator bisa mencari cara lain untuk menyelamatkan perusahaan, seperti mempertahankan kelangsungan usaha (going concern) agar para pekerja tidak kehilangan pekerjaan.

“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” kata Noel dalam keteranganya, Sabtu (1/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa jika sebuah perusahaan masih bisa bertahan dan bangkit dari kebangkrutan, maka seharusnya PHK bukan satu-satunya solusi.

Baca Juga :  Hari Anak Sedunia dan Tahun Politik Ramah Anak di Indonesia

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama kementerian terkait dan manajemen Sritex sebenarnya telah berupaya mempertahankan operasional perusahaan agar tidak sampai gulung tikar.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan bahwa PT Sritex dan tiga anak usahanya bangkrut atau mengalami insolvency, yaitu kondisi di mana perusahaan tidak mampu membayar utang tepat waktu.

Karena itu, Kurator mengambil langkah pemberesan, yakni menjual aset perusahaan untuk melunasi kewajiban utangnya. Namun, sebelum tahap ini dilakukan, lebih dari 10.000 pekerja telah terkena PHK.

“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit,” ujarnya.

Baca Juga :  Buku "Unthulektomi" Buku Panduan Bullying dan Hierarki di FK Undip

Keputusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi ribuan pekerja yang kehilangan mata pencahariannya. Pemerintah pun berjanji akan membantu mereka agar bisa mendapatkan pekerjaan baru.

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB