PCO: Kebijakan Teknologi Harus Adaptif agar Tak Tertinggal Perkembangan AI

- Redaksi

Tuesday, 11 February 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Dok. Ist)

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Noudhy Valdryno, menekankan pentingnya kebijakan teknologi yang terus berkembang agar tidak tertinggal dari kemajuan pesat kecerdasan buatan (AI) dan teknologi digital lainnya.

Menurut Noudhy, regulasi yang dibuat saat ini harus mampu mengikuti perkembangan teknologi di masa depan. Jika tidak, kebijakan yang dibuat pada tahun 2025 bisa menjadi usang ketika teknologi sudah jauh lebih maju pada tahun 2045.

“Kerangka kebijakan kita menjadi semakin progresif, artinya kalau kita membuat kebijakan di tahun 2025, jangan sampai tiba-tiba teknologi itu sudah di tahun 2045. Kita ingin kerangka kebijakan kita terus progresif,” kata Noudhy dalam diskusi media di Jakarta Pusat, Senin.

Untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, pemerintah perlu memperkuat kerja sama dengan para pakar dan kementerian terkait.

Dalah satu fokus utama adalah kecerdasan buatan (AI), yang menawarkan banyak peluang jika diatur dengan kebijakan yang tepat.

“Mungkin ini kedepannya juga bisa kita konsiderasi seperti apa kerangka regulasinya, seperti apa nanti dari sisi pemerintahan dapat memanfaatkannya,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mengadakan serangkaian diskusi dengan berbagai pihak, termasuk industri, sektor kesehatan, transportasi, pendidikan, dan layanan keuangan, untuk merumuskan aturan yang tepat terkait penggunaan AI.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa diskusi ini akan berlangsung hingga awal Maret 2025.

Baca Juga :  Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang di Banten Kena Denda

“Kita masih pada tahap diskusi dengan stakeholder. Sampai dengan awal Maret kita coba berdiskusi. Ada enam serial diskusi dengan pelaku kepentingan,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Hasil dari diskusi ini akan dirangkum dalam dokumen kebijakan (policy paper), yang kemudian dikembangkan menjadi naskah akademik.

Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar bagi regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Berita Terkait

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif
Kesal dengan Iklan? Ini Cara Menghilangkan Iklan di HP Redmi Terbaru!
Cara Bayar PayLater TikTok dengan Mudah agar Skor Kredit Tetap Aman
Cara Cek Chat WA yang Sudah Dihapus: Trik Ampuh yang Jarang Diketahui
Cara Transfer DANA ke BCA: Praktis, Cepat, dan Aman
Kapan GTA 6 Dirilis ke Publik? Jangan Lupa Dicatat Tanggalnya!
Panduan Terbaru 2026: Cara Mendapatkan API Key Gemini dengan Mudah dan Cepat
6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 11:00 WIB

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Tuesday, 17 February 2026 - 07:22 WIB

Kesal dengan Iklan? Ini Cara Menghilangkan Iklan di HP Redmi Terbaru!

Tuesday, 17 February 2026 - 07:15 WIB

Cara Bayar PayLater TikTok dengan Mudah agar Skor Kredit Tetap Aman

Sunday, 15 February 2026 - 13:10 WIB

Cara Cek Chat WA yang Sudah Dihapus: Trik Ampuh yang Jarang Diketahui

Sunday, 15 February 2026 - 11:40 WIB

Cara Transfer DANA ke BCA: Praktis, Cepat, dan Aman

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB