ESDM Bongkar Syarat agar PT Gag Nikel Bisa Beroperasi Kembali

- Redaksi

Tuesday, 24 June 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara mengenai peluang PT Gag Nikel untuk kembali beroperasi setelah izin operasionalnya dihentikan sementara pada 5 Juni 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa proses untuk mengeluarkan izin operasional kembali hampir selesai.

Tri Winarno tidak menyebutkan secara spesifik kapan izin tersebut akan dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedikit lagi. InsyaAllah,” jawab Tri ketika ditanya soal apakah PT Gag Nikel dapat beroperasi kembali pada bulan depan

Menurutnya, keputusan untuk mengembalikan izin operasional PT Gag Nikel akan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan dan dampak lingkungan selesai dilakukan.

Baca Juga :  Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Cianjur: TNI Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

“Evaluasi aja kepatuhan dan lain sebagainya,” katanya.

Saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi terkait operasional PT Gag Nikel.

Tri Winarno menegaskan bahwa izin operasional hanya akan diberikan jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan lingkungan yang lebih baik bagi operasional perusahaan di masa depan.

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru