Kasus Judi Online: Polda Metro Jaya Sita Puluhan Miliar dari Pegawai Kementerian Komdigi

- Redaksi

Friday, 8 November 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Polda Metro Jaya baru saja mengungkap sejumlah barang bukti dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah dari 15 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (7/11/24), merinci total uang tunai yang disita dalam tiga mata uang.

Dusebutkan bahwa sejumlah uang tunai berhasil disita sebesar Rp73.723.488.957, yang terdiri dari Rp35.792.110.000, 2.955.779 dolar Singapura, serta 183.500 dolar Amerika Serikat.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menemukan barang bukti lain berupa 215,5 gram logam mulia yang turut disita dari para tersangka.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Kematian Mahasiswa UKI Diduga Akibat Pengeroyokan, Sempat Ada Pesta Miras

Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Ade Ary menyebutkan dengan tegas bahwa pihak kepolisian selalu berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak mana pun yang terlibat dalam kasus ini, tanpa terkecuali.

Tak hanya terbatas pada jaringan bandar judi online, penyelidikan juga mencakup oknum internal di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital yang diduga ikut serta.

Ia memastikan bahwa kepolisian akan menjerat para tersangka dengan dua pasal berat, yaitu tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini turut menyeret sejumlah nama lain yang kini menjadi target kepolisian. Selain 15 tersangka yang telah ditahan, penyidik juga memasukkan dua orang lagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua individu yang diketahui berinisial A dan M tersebut masih dirahasiakan identitas lengkap serta latar belakangnya, karena diduga mereka memiliki peran strategis dalam jaringan judi online ini.

Baca Juga :  XLSmart: Kolaborasi Strategis Menuju Era Baru Telekomunikasi di Indonesia

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang bukti ini adalah bagian dari upaya besar untuk memberantas jaringan perjudian online yang semakin marak.

Polri ingin menunjukkan ketegasan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan pejabat atau pegawai instansi pemerintah, terlebih jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti perjudian dan pencucian uang.

Diungkapkan pula bahwa modus operandi yang digunakan cukup rumit, melibatkan jaringan internasional serta berbagai transaksi dengan mata uang asing untuk menyamarkan aliran uang hasil judi.

Kombes Pol. Ade Ary menambahkan bahwa langkah selanjutnya dari penyelidikan ini adalah memeriksa lebih lanjut aliran dana yang terlibat dalam transaksi-transaksi tersebut.

Penyidik juga akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya yang mungkin berperan dalam membiayai atau mengoperasikan jaringan judi online ini.

Baca Juga :  Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya

Penyitaan uang tunai dalam jumlah besar ini diharapkan menjadi bukti yang kuat dalam persidangan mendatang, sekaligus memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Selain itu, logam mulia yang ditemukan juga menjadi indikasi bahwa jaringan ini mencoba mengamankan kekayaan mereka dalam bentuk yang sulit dilacak dan dijadikan barang bukti.

Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini memberikan sinyal kuat bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana yang melibatkan oknum pemerintahan.

Di samping itu, penetapan pidana pencucian uang dalam kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menyamarkan harta hasil kejahatan melalui skema keuangan rumit.***

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru