Selebgram Tulungagung Jadi Tersangka Endorse Judi Online, Benarkah Tidak Ditahan?

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Tulungagung yang jadi tersangka promosi judi online (Dok. Ist)

Selebgram Tulungagung yang jadi tersangka promosi judi online (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang selebgram asal Tulungagung, yang berinisial PS, telah menjadi tersangka kasus endorsemen situs judi online.

Dia diduga menerima bayaran sebesar 25 juta rupiah untuk mempromosikan empat situs judi online di akun Instagram pribadinya sebanyak 10 kali. Namun, kasus ini tidak berakhir dengan penangkapan tersangka saja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bertambah Lagi, Polisi Kembali Amankan Tim Judi Online Bermozet Milyaran

Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses pemeriksaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara beberapa hari yang lalu. Saat ini pihak kepolisian masih terus menunggu hasil pemeriksaan dari JPU.

Baca Juga :  Lalu Lintas di Pelabuhan Merak Ramai Lancar pada Malam Puncak Arus Balik Lebaran

“Baru berkasnya yang kami limpahkan, karena baru tahap satu. Tersangkanya belum,” kata Nur, Senin (8/7).

Meski sudah menjadi tersangka, JPS masih bisa beraktivitas seperti biasa karena penyidik kepolisian tidak melakukan upaya penahanan terhadapnya.

Menurut Nur, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap JPS karena tersangka dianggap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Tidak kami tahan, alasannya karena tersangka kooperatif,” jelasnya

Baca Juga:

Pemerintah Duga Judi Online Telah Rembet ke Parlemen

Namun, JPS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar
Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya
Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat
Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat
Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Berita Terkait

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Saturday, 17 January 2026 - 10:51 WIB

Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Friday, 16 January 2026 - 15:42 WIB

JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Friday, 16 January 2026 - 15:36 WIB

Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya

Friday, 16 January 2026 - 14:29 WIB

Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Entertainment

Ketika Ranika Belajar Merelakan Cinta yang Tak Direstui

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:14 WIB