Alami Pelecehan, Mahasiswi Ini Justru Kena Pasal UU ITE

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi pelecehan
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Seorang gadis bernama CM asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik setelah mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya di akun Facebook pribadinya pada Maret 2023. 

“Korban ini mendapatkan kekerasan seksual saat PKL (praktik kerja lapangan) di hotel tersebut. Dan saat itu masih berstatus mahasiswa jenjang Diploma di salah satu kampus di Mataram,” kata Yan dilansir dari detikBali, Sabtu (4/5/2024).

Kuasa hukum CM, Yan Mangandar, berpendapat bahwa penetapan tersangka UU ITE oleh Polda NTB tidak memiliki dasar yang kuat. 

BACA JUGA: Demi Tuntaskan Hasrat Seksual, Pedagang Siomay di Semarang Nekat Curi Celdam Wanita

Baca Juga :  Pelaku Penikaman Imam Musholla Sudah Ditangkap, Ini Kata Kepolisian

Hal tersebut dikarenakan CM sebelumnya beberapa kali dilecehkan oleh AK, manajer salah satu hotel di sana pada Februari hingga Maret 2024.

Pada bulan April 2023, CM dan seorang mahasiswa PKL lainnya telah melaporkan AK ke Satreskrim Polres Lombok Utara terkait dugaan pelecehan seksual selama PKL di hotel tersebut. 

Namun, kasus tersebut dianggap kurang bukti oleh penyidik dan tidak dapat diproses hukum, meskipun pada ketentuan Pasal 10 UU LPSK menyebutkan bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: ODGJ jadi Pelaku Begal Payudara Siswi SMP

“Jadi itulah yang melandasi pembuatan status di akun FB korban sendiri pada bulan April 2023. Pembuatan status itu bentuk kekecewaan CM,” kata Yan.

Baca Juga :  Jokowi Titipkan Harapan Bangsa kepada Presiden Baru Prabowo Subianto

Saat CM menghapus unggahannya di media sosial tersebut, statusnya diambil screenshot oleh AK yang kemudian melaporkannya kepada Polda NTB pada tanggal 20 September 2023 dengan UU ITE

“Padahal di status itu CM tidak menyebutkan, tempat, alamat dan sebagainya. Tapi kasusnya naik penyidikan,” tegas Yan.

Ditemukan juga fakta bahwa teman lain dari CM juga pernah menjadi korban pelecehan seksual AK selama PKL di hotel tersebut, baik fisik maupun verbal.

Yan menilai penanganan kasus CM di Polres Lombok Utara tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang tertera di KUHAP maupun UU TPKS.

“Korban lain ada mengalami trauma. Waktu itu keluarga korban keberatan dan mendatangi AK di hotel. Sempat ada pengakuan dan permintaan maaf, namun beberapa hari kemudian AK membantahnya,” katanya.

Baca Juga :  Dampak Pergerakan Tanah, 13 Keluarga di Ciamis Mengungsi

 Surat penetapan CM menjadi tersangka kasus ITE baru diterima pada tanggal 24 April 2024, meskipun seharusnya telah diterima pada tanggal 5 Desember 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B/704/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 09:48 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Thursday, 6 August 2026 - 15:31 WIB

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Thursday, 6 August 2026 - 09:12 WIB

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Berita Terbaru

Cara Daftar Akulaku Agar di ACC

Teknologi

4 Cara Daftar Akulaku Agar di ACC dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 8 Aug 2026 - 11:46 WIB

Kapan FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai

Olahraga

Kapan FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkapnya

Saturday, 8 Aug 2026 - 10:05 WIB