Alami Pelecehan, Mahasiswi Ini Justru Kena Pasal UU ITE

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi pelecehan
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Seorang gadis bernama CM asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik setelah mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya di akun Facebook pribadinya pada Maret 2023. 

“Korban ini mendapatkan kekerasan seksual saat PKL (praktik kerja lapangan) di hotel tersebut. Dan saat itu masih berstatus mahasiswa jenjang Diploma di salah satu kampus di Mataram,” kata Yan dilansir dari detikBali, Sabtu (4/5/2024).

Kuasa hukum CM, Yan Mangandar, berpendapat bahwa penetapan tersangka UU ITE oleh Polda NTB tidak memiliki dasar yang kuat. 

BACA JUGA: Demi Tuntaskan Hasrat Seksual, Pedagang Siomay di Semarang Nekat Curi Celdam Wanita

Baca Juga :  Arus Balik Nataru Sedang Berlangsung, Penumpang Bandara Internasional I Gede Gusti Ngurah RAI

Hal tersebut dikarenakan CM sebelumnya beberapa kali dilecehkan oleh AK, manajer salah satu hotel di sana pada Februari hingga Maret 2024.

Pada bulan April 2023, CM dan seorang mahasiswa PKL lainnya telah melaporkan AK ke Satreskrim Polres Lombok Utara terkait dugaan pelecehan seksual selama PKL di hotel tersebut. 

Namun, kasus tersebut dianggap kurang bukti oleh penyidik dan tidak dapat diproses hukum, meskipun pada ketentuan Pasal 10 UU LPSK menyebutkan bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: ODGJ jadi Pelaku Begal Payudara Siswi SMP

“Jadi itulah yang melandasi pembuatan status di akun FB korban sendiri pada bulan April 2023. Pembuatan status itu bentuk kekecewaan CM,” kata Yan.

Baca Juga :  Wajib Diketahui, Ini Dia Resolusi Pelajar yang Bisa Ditiru

Saat CM menghapus unggahannya di media sosial tersebut, statusnya diambil screenshot oleh AK yang kemudian melaporkannya kepada Polda NTB pada tanggal 20 September 2023 dengan UU ITE

“Padahal di status itu CM tidak menyebutkan, tempat, alamat dan sebagainya. Tapi kasusnya naik penyidikan,” tegas Yan.

Ditemukan juga fakta bahwa teman lain dari CM juga pernah menjadi korban pelecehan seksual AK selama PKL di hotel tersebut, baik fisik maupun verbal.

Yan menilai penanganan kasus CM di Polres Lombok Utara tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang tertera di KUHAP maupun UU TPKS.

“Korban lain ada mengalami trauma. Waktu itu keluarga korban keberatan dan mendatangi AK di hotel. Sempat ada pengakuan dan permintaan maaf, namun beberapa hari kemudian AK membantahnya,” katanya.

Baca Juga :  Bobby Nasution-Surya Menang Pilgub Sumut 2024 dengan 3,6 Juta Suara

 Surat penetapan CM menjadi tersangka kasus ITE baru diterima pada tanggal 24 April 2024, meskipun seharusnya telah diterima pada tanggal 5 Desember 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B/704/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus.

Berita Terkait

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terkait

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Tuesday, 18 November 2025 - 11:31 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Kenapa Tangan Sering Kesemutan?

Kesehatan

Kenapa Tangan Sering Kesemutan? Kenali Penyebab dan Solusinya!

Tuesday, 18 Nov 2025 - 16:16 WIB