SwaraWarta.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa harga Minyakita masih melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) di banyak wilayah Indonesia. Temuan ini berdasarkan data pemantauan hingga 14 Juni 2025.
Deputi BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan bahwa dari 491 kabupaten dan kota yang dipantau, sebanyak 432 daerah menjual Minyakita dengan harga di atas HET. Saat ini, pemerintah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.
“Berdasarkan data SP2KP per 14 juni 2025 dengan 491 amatan kabupaten, kota. Terdapat 432 kabupaten, kota dengan harga minyakita lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Pulau Jawa saja, ada 100 daerah yang masih menjual Minyakita lebih mahal dari HET. Dua wilayah dengan harga tertinggi adalah Kepulauan Seribu dan Jakarta Barat, di mana harga mencapai Rp18 ribu per liter.
Sementara itu, di luar Pulau Jawa, situasinya lebih parah. Tercatat ada 332 daerah yang harga Minyakitanya melebihi HET. Bahkan, di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, harga Minyakita tercatat paling mahal, yakni Rp50 ribu per liter.