Kejagung Respon Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang Minta Koruptor Dihukum Pidana 50 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Jajaran Pemerintah Harus Bersih

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Jajaran Pemerintah Harus Bersih

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar koruptor yang merugikan negara dihukum hingga 50 tahun penjara.

“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI

Kejagung menyatakan mendukung gagasan tersebut dan langsung mengambil langkah konkret menanggapi pernyataan Presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejagung, Harli, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait penjualan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca Juga :  7 Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Obesitas!

“Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” jelas Harli.

Menurut Harli, Kejagung berkomitmen untuk menuntut hukuman yang lebih berat sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Terkait usulan Presiden Prabowo untuk memperberat hukuman bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar, Harli menyebut bahwa Kejagung tetap berpegang pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meskipun begitu, pihaknya berupaya memaksimalkan tuntutan sesuai ruang lingkup hukum yang berlaku.

Harli menambahkan, tim penuntut umum sedang menyusun poin-poin argumen untuk memori banding.

Meski salinan putusan pengadilan belum diterima, persiapan memori banding dilakukan dengan mengandalkan catatan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Dicerca DPR Komisi III Soal Kasus Tom Lembong, Kejagung Angkat Bicara

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejagung untuk mengejar keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Berita Terkait

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 10:28 WIB

Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 November 2025 - 16:00 WIB

Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis

Sunday, 23 November 2025 - 17:02 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Berita Terbaru

Temukan 7 tips styling flat shoes wanita untuk tampil stylish dan nyaman di berbagai kesempatan, dari kerja hingga traveling.

Lifestyle

7 Tips Styling Flat Shoes Wanita untuk Berbagai Kesempatan

Tuesday, 25 Nov 2025 - 21:51 WIB

Apa Dampaknya Jika Tidak Ada Energi

Pendidikan

Apa Dampaknya Jika Tidak Ada Energi? Membayangkan Dunia Tanpa Daya

Tuesday, 25 Nov 2025 - 16:39 WIB