Pemerintah Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, Menkomdigi: Bentuk Penghargaan atas Jasa Mereka

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program rumah subsidi untuk wartawan (Dok. Ist)

Program rumah subsidi untuk wartawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung penuh program rumah subsidi untuk wartawan yang digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa pemerintah peduli terhadap profesi wartawan.

“Profesi wartawan selama ini menjadi jembatan informasi antara Pemerintah dengan masyarakat. Kami percaya, perhatian terhadap kesejahteraan mereka adalah bagian dari memperkuat demokrasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kepada wartawan di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Meutya mengapresiasi langkah cepat Kementerian PKP yang sudah memasukkan wartawan ke dalam daftar prioritas penerima rumah subsidi. Bahkan, pemerintah melonggarkan batas penghasilan agar lebih banyak wartawan bisa ikut program ini.

Bagi wartawan yang sudah berkeluarga, penghasilan maksimal untuk mengikuti program ini adalah Rp13 juta. Sementara bagi yang masih lajang, khususnya di wilayah Jabodetabek, batas penghasilan maksimalnya adalah Rp12 juta.

“Kemudian untuk yang berstatus lajang penghasilan maksimal Rp12 juta di wilayah Jabodetabek. Pelonggaran ini dinilai akan memberikan akses yang lebih luas bagi jurnalis dari berbagai lapisan untuk mendapatkan hunian layak,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa masih banyak wartawan di daerah yang belum memiliki rumah sendiri karena keterbatasan penghasilan. Oleh karena itu, program ini tak hanya soal menyediakan rumah, tapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras wartawan.

Baca Juga :  PPIH Minta Jemaah Haji Indonesia Tunda Tawaf Ifadah di Masjidil Haram

“Kami percaya, dengan kehidupan yang lebih sejahtera. Wartawan akan semakin profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB