Gaji Ketiga belas 2025: Pensiunan PNS Terima Nominal Beda, Cek Golonganmu

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan segera dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencairan ini merupakan bentuk stimulus pemerintah untuk meningkatkan daya beli para pensiunan.

Nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan PNS akan berbeda-beda. Perbedaan ini ditentukan oleh golongan dan masa kerja masing-masing pensiunan. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula gaji ke-13 yang akan diterima.

Pencairan gaji ke-13 ini diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima selama masa aktif bekerja. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima saat masih aktif bekerja.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rincian estimasi gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, perlu diingat bahwa ini hanyalah estimasi dan angka pastinya akan berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan tunjangan yang diterima. Data ini perlu diverifikasi dengan sumber resmi pemerintah.

Golongan I

Golongan I-a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan I-b: Rp 1.840.000 – Rp 2.670.000

Golongan I-c: Rp 1.918.700 – Rp 2.901.400

Golongan I-d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan II-a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan II-b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II-c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Baca Juga :  Pemerintah Perpanjang Waktu Kerja dari Rumah atau WFA ASN Hingga 8 April 2025

Golongan II-d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan III-a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan III-b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan III-c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan III-d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IV-a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IV-b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IV-c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IV-d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV-e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Perlu diingat bahwa angka-angka di atas merupakan estimasi gaji pokok saja. Besaran gaji ke-13 yang sebenarnya akan diterima oleh masing-masing pensiunan PNS akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk tunjangan-tunjangan lain yang berlaku.

Baca Juga :  Diterpa Angin Kencang, Pohon Kelor Ambruk hingga Timpa Mobil

Untuk informasi lebih lanjut dan rincian yang akurat, para pensiunan PNS disarankan untuk memeriksa informasi resmi dari instansi terkait atau langsung menghubungi kantor kepegawaian.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Berita Terkait

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:28 WIB

Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!

Berita Terbaru

Dua Hikmah Dibalik Peristiwa Hijrah

Pendidikan

Jelaskan Dua Hikmah Dibalik Peristiwa Hijrah? Mari Kita Bahas!

Thursday, 27 Nov 2025 - 19:52 WIB

Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Berita

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Thursday, 27 Nov 2025 - 18:51 WIB