Apakah yang Dimaksud dengan Lalai Mendirikan Sholat? Berikut Pembahasannya!

- Redaksi

Sunday, 30 November 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah yang Dimaksud dengan Lalai Mendirikan Sholat

Apakah yang Dimaksud dengan Lalai Mendirikan Sholat

SwaraWarta.co.id – Apakah yang dimaksud dengan lalai mendirikan sholat? Sholat merupakan tiang agama (imaduddin) dan ibadah yang paling utama dalam Islam, menjadi pembeda antara seorang muslim dan non-muslim. Kewajibannya telah ditetapkan secara tegas, baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita mendengar atau bahkan menjumpai fenomena lalai mendirikan sholat.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kelalaian ini, dan apa dampaknya bagi seorang Muslim?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Definisi Kelalaian dalam Sholat

Secara bahasa, lalai (dari kata Arab ghaflah) berarti lupa, abai, atau tidak peduli. Dalam konteks ibadah sholat, lalai mendirikan sholat dapat diartikan dalam dua kategori utama:

  1. Meninggalkan Sholat Secara Total
Baca Juga :  Bagaimana Dampak Penyebaran Video Viral yang Tidak Pantas di Media Sosial? Mari Kita Bahas!

Kategori ini merujuk pada seseorang yang tidak melaksanakan sholat lima waktu sama sekali (meninggalkan sholat karena ingkar atau karena malas).

  • Ingkar (Mengingkari Kewajiban): Jika seseorang meninggalkan sholat karena meyakini bahwa sholat tidak wajib, mayoritas ulama (jumhur) menghukumi orang tersebut telah keluar dari Islam (kafir).
  • Malas (Karena Kelalaian/Kesibukan): Jika seseorang meninggalkan sholat karena malas atau terlalu sibuk, namun ia tetap meyakini kewajibannya, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad) juga menghukumi kafir, sementara ulama lainnya (seperti Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanafi) menghukuminya sebagai fasiq (pendosa besar) yang wajib dihukum dan diperintahkan bertaubat.
  1. Lalai dalam Pelaksanaannya (Sahuw dan Tarkul Khusyu’)

Ini adalah kategori kelalaian yang lebih halus, yaitu mereka yang tetap sholat, namun melakukannya dengan tidak sempurna atau tanpa khusyu.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’un ayat 4-5:

Baca Juga :  Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

“Maka celakalah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya.”

Ulama menafsirkan lalai dari sholatnya di sini bukan berarti meninggalkannya, melainkan:

  • Menunda Waktu: Selalu mengakhirkan sholat hingga mendekati habis waktu atau bahkan terlewat, tanpa alasan syar’i.
  • Tidak Khusyu’: Melakukan gerakan sholat hanya sebagai rutinitas tanpa menghadirkan hati, pikiran, dan kekhusyukan.

Dampak Negatif Lalai Sholat

Kelalaian ini membawa dampak yang sangat serius, baik di dunia maupun di akhirat.

  1. Gugurnya Jaminan Allah: Sholat adalah perjanjian antara hamba dan Rabb-nya. Meninggalkannya dapat menghilangkan jaminan perlindungan dan hidayah dari Allah.
  2. Dihukumi Pendosa Besar: Bagi yang meninggalkan sholat karena malas, ia tergolong dalam dosa besar yang wajib diiringi dengan taubat nasuha dan segera mengganti sholat yang terlewat (qadha).
  3. Ancaman Neraka: Al-Qur’an menyebutkan ancaman neraka Wail bagi mereka yang lalai dari sholatnya dan neraka Saqar bagi mereka yang meninggalkan sholat.
Baca Juga :  Bagaimana Cara Sederhana Anda Bisa Mulai Menerapkan Profil Pelajar Pancasila di Kelas? Disimak Pembahasannya!

Pentingnya Menjaga Sholat Tepat Waktu

Untuk menghindari kelalaian, seorang Muslim harus berusaha menjaga sholat tepat waktu dan melaksanakannya dengan khusyu. Mengutamakan panggilan Allah di atas urusan dunia adalah kunci untuk meraih kebahagiaan sejati. Lalai mendirikan sholat adalah pintu menuju kelalaian dalam aspek agama lainnya.

 

Berita Terkait

Bagaimana Proses Terbentuknya Harga Pasar? Kenali Proses dan Faktornya
JELASKAN CARA MELAKUKAN PASSING BAWAH DALAM PERMAINAN BOLA VOLI? MARI KITA BAHAS DISINI!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
JELASKAN PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO? BERIKUT INI PENJELASANNYA!
JELASKAN PERKEMBANGAN ILMU PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA? BERIKUT INI PENJELASANNYA!
Bagaimana Jika Petugas Lapangan Sensus Menemukan Usaha Besar Non Prelist di Lokasi Pendataan Door to Door?
Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!
Dua Inovasi, Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDG 4 dan SDG 8 di Desa Segorotambak

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 15:25 WIB

Bagaimana Proses Terbentuknya Harga Pasar? Kenali Proses dan Faktornya

Friday, 12 June 2026 - 12:33 WIB

JELASKAN CARA MELAKUKAN PASSING BAWAH DALAM PERMAINAN BOLA VOLI? MARI KITA BAHAS DISINI!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Tuesday, 9 June 2026 - 14:42 WIB

JELASKAN PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

Sunday, 7 June 2026 - 13:27 WIB

JELASKAN PERKEMBANGAN ILMU PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

Berita Terbaru