Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Kasus Mafia Judi Online, Sekjen Projo Angkat Bicara

- Redaksi

Sunday, 18 May 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus mafia judi online (judol) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekjen Projo, Handoko, angkat bicara terkait hal ini dan berharap publik memahami persoalan dengan informasi yang utuh.

“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online. Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo,” kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

“Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” imbuhnya.

Dalam persidangan pada Rabu, 14 Mei 2025, empat terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus didakwa terkait UU ITE terkait penjagaan website judi online.

Nama Budi Arie muncul ketika jaksa menjelaskan peran Zulkarnaen Apriliantony, yang disebut meminta untuk merekrut orang untuk mengumpulkan data website perjudian online.

Budi Arie juga disebut mendapatkan jatah dalam kasus ini. Handoko berharap tidak ada lagi framing jahat pada siapapun dan meminta publik untuk memahami informasi dengan utuh.

Baca Juga :  Jelaskan apa itu Matrik Pertumbuhan-Pangsa Pasar (MP3) dan bagaimana MP3 disusun!: Alat Analisis untuk Mengevaluasi Bisnis

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan akan terus diikuti perkembangannya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru