KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi di Bank BJB, Turut Sita Hal Ini

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sehubungan dengan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani, meskipun pihak KPK belum merinci secara detail apa saja yang disita.

“Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang sekarang ditangani,” tambahnya.

Menurut Setyo, salah seorang pejabat KPK, dokumen dan barang yang disita saat ini masih dalam proses penelitian untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus korupsi yang melibatkan Bank BJB.

“Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta-merta gitu. Diteliti, dilihat, gitu. Nanti kalau memang nggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan,” sebutnya.

Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Korupsi yang terjadi di Bank BJB diduga berkaitan dengan proyek pengadaan iklan yang dikelola oleh pihak bank.

Baca Juga :  Kontroversi PP 28/2024: Industri Periklanan Luar Ruang Tercekik

Ridwan Kamil, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, turut terseret dalam kasus ini.

Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Senin, 10 Maret, di Bandung, Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menggali bukti-bukti lebih lanjut dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK terus bekerja untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi di Bank BJB.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan tokoh penting seperti Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai mantan gubernur yang cukup populer di Jawa Barat

. Pihak KPK akan terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB