Seorang Wanita di Bintan Menjadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri, Berikut Kronologinya!

- Redaksi

Monday, 29 January 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan yang dialami oleh wanita di Bintan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial EP alias Me telah ditangkap oleh polisi setelah menjadi buronan atas dugaan pemerkosaan dan pencurian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Me melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan pada Jumat (26/1/2023). 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Segulung, Kota Batam pada Sabtu (27/1/2023) setelah beraksi satu hari sebelumnya.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan Polsek Segulung. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Harga Beras Kian Melambung, Begini Saran Pemerintah

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kita koordinasi dengan Polsek Segulung, hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan, dan langsung di bawak ke Polsek Bintan Timur. Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Rugianto saat dihubungi awak media, Minggu (28/1)

Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika korban yang memiliki inisial NA (23) sedang tidur. 

Pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban dan menganiaya serta memerkosanya hingga korban pingsan. 

Setelah itu, pelaku pun mengambil barang-barang berharga milik korban. Korban akhirnya berhasil memberitahu adiknya setelah ia dibawa ke rumah sakit karena menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.

“Korban yang sudah berada di rumah sakit, memberitahukan kepada adiknya. Bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan,” kata Rugianto.

Baca Juga :  Ledakan Gas di Pasar Modern Cisauk, Empat Orang Luka-Luka

“Atas laporan itu la kita melakukan pengejaran, dan penangkapan terhdap pelaku,” sebut Rugianto.

Pelaku dikenakan Pasal 285 atau Pasal 363 KUHPi sebagai akibat dari perbuatannya yang keji.

Berita Terkait

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Berita Terbaru