Bendara Partai Bahayakan Pengguna Jalan, Bawaslu Jakarta Barat Tertibkan Aturan Baru

- Redaksi

Friday, 19 January 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret jalan yang dipenuhi bendera partai (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Lembaga Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar) mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP setempat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah Bawaslu mengimbau partai politik (parpol) untuk menurunkan APK secara mandiri sejak Senin (15/1). 

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup mengatakan bahwa sebagian besar parpol tidak merespons imbauan yang diberikan selama tiga hari terakhir. 

“Kalau imbauan sih sudah sejak tiga hari lalu, tapi nggak tahu surat sudah diterima atau belum. Karena (beberapa waktu) pada saat itu kita kasih, kita nggak ketemu petugas parpol,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup, Jumat (19/1)

Baca Juga :  PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global

Hanya satu parpol, yaitu PSI yang melaksanakan imbauan penertiban APK di beberapa titik. Penertiban APK akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jakbar pada Jumat (19/1). 

“Ada, ada (parpol yang menurunkan APK secara mandiri). PSI menurunkan dan mengundang kita beserta Kesbangpol,” kata Roup.

Prioritas penertiban adalah yang membahayakan pengguna jalan seperti baliho, spanduk, dan bendera-bendera yang terlalu besar. 

“Sesuai amanat dari tingkat provinsi, KPU, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya, kita segera tertibkan,” kata Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto.

Pemkot Jakbar mendukung langkah Bawaslu dan menegaskan akan membantu menertibkan APK bersama dengan pihak terkait lainnya. 

Personel dari Satpol PP tingkat kota hingga tingkat kelurahan akan ikut terlibat dalam penertiban APK.

Baca Juga :  Bermain Arung Jeram, 2 Santri Klaten Terseret Arus Sungai

“Kami bantu lewat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kelurahan dan kecamatan karena kalau mengandalkan Satpol PP saja personelnya terbatas,” ucap Uus.

Berita Terkait

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Berita Terbaru

Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia

Teknologi

Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia? Ini Penyebab dan Solusinya!

Friday, 27 Mar 2026 - 12:00 WIB

Cara Download Ragnarok Origin Classic

Teknologi

Cara Download Ragnarok Origin Classic: Nostalgia di Genggaman!

Thursday, 26 Mar 2026 - 15:02 WIB