Wagub Bengkulu Ingatkan ASN Tetap Netral Pasca-OTT KPK

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas mereka, terutama pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi pada 23 November 2024.

Hal ini disampaikan saat apel pagi bersama ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Senin (25/11).

“Saya sampaikan minggu yang lalu, dan saya ulang lagi kali ini, silakan menggunakan hak pilih kalian nanti di bilik suara, tidak (jangan) ke arah-arah (politik) sama sekali,” kata Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Senin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa ASN harus menunjukkan integritas dan menyelesaikan tugas-tugas akhir tahun seperti penyelesaian program kerja dan administrasi pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Tuntut Hak Identitas Anak, Lisa Mariana Jalani Sidang Perdana Lawan Ridwan Kamil

“Tetap menggunakan hak pilih masing-masing, tapi tidak boleh bicara aneh-aneh jangan ikut-ikutan ke sana ke sini, jadi ASN yang baik, jadi tidak boleh ikut ke arah-arah politik,” kata dia.

Selain itu, Rosjonsyah mengingatkan agar ASN yang pernah terlibat dalam tindakan melanggar aturan segera menghentikan perilaku tersebut.

“Ini tidak bisa main-main lagi, kalau dibiarkan ini akan berbahaya, pengembangannya. Dalam satu dua hari ini saya akan berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan Mendagri kemudian langsung ke kantor KPK (soal kerja-kerja pemda pasca-OTT),” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Viral Sejoli Mesum di Taman Merjosari Malang, Begini Kronologinya

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

OTT dilakukan pada Sabtu (23/11) malam setelah KPK menerima laporan tentang dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima lainnya berstatus saksi.

Dengan kejadian ini, Rosjonsyah mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam hal-hal yang melanggar aturan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo
Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Monday, 16 February 2026 - 13:52 WIB

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

Monday, 16 February 2026 - 07:58 WIB

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

Sunday, 15 February 2026 - 14:00 WIB

Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Saturday, 14 February 2026 - 11:37 WIB

Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

Berita Terbaru