Polres Ponorogo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Tahun 2025, 7 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Saturday, 26 April 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus peredaran narkotika terbesar sepanjang tahun 2025.

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan April ini, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4), Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15,45 gram sabu-sabu serta 24.201 butir pil berjenis dobel L.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan yang paling besar sejak awal tahun.

“Ini pengungkapan besar. Dari tujuh tersangka, di antaranya empat orang residivis kasus serupa,” kata Gandhi.

Baca Juga :  Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Bangunsari.

Dari laporan tersebut, tim Satreskoba langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka berinisial RZ dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke sejumlah tersangka lain. Tersangka berikutnya yang diamankan adalah YY, ES, dan SKR. Dari tangan SKR, polisi menyita 934 butir pil koplo. Berdasarkan pengakuan SKR, obat-obatan tersebut diperoleh dari tiga orang lainnya yang juga turut ditangkap, yaitu DK, RS, dan SGT.

“Total ada tujuh orang kami tahan, dan sebagian besar menyasar pelajar sebagai konsumen. Para tersangka menjual pil koplo dalam paket hemat berisi 20 butir seharga Rp50 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Coran Tower di Bekasi Ambruk hingga Tewaskan Orang

Kompol Gandhi menyebut bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan ribuan warga Ponorogo dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sementara para pengedar pil koplo dikenakan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur tentang larangan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Tulis Pesan Menyentuh untuk Luna Maya yang Menikah dengan Maxime Bouttier

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya.

Berita Terkait

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 13:57 WIB

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB