Direktur PPI Prediksi PKB dan Nasdem Berpotensi Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

- Redaksi

Saturday, 17 February 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Prabowo-Gibran saat memberikan pidato singkat (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Menurut pengamat politik Adi Prayitno, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mungkin akan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) jika Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Prabowo dan Gibran unggul dibandingkan dengan dua calon lainnya dalam quick count survei. 

Prabowo dan Gibran mulai melobi partai-partai pesaing mereka dalam Pemilu 2024. PKB dan Nasdem cenderung berkoalisi dengan pihak pemenang dalam Pilpres dan belum pernah menjadi oposisi. 

“PKB dan Nasdem punya kecenderungan,” kata Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno saat dihubungi, Sabtu (17/2)

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Lebat Diprediksi Melanda Wilayah Aceh Hingga Akhir Desember 2024

Sementara PDI-P dan PKS kemungkinan menjadi oposisi karena mereka sudah menyatakan siap menjadi oposisi. Situasi politik masih bisa berubah tergantung dari keputusan partai politik. 

“Kecenderungan per hari ini yang menyatakan selalu siap jadi oposisi adalah PDI-P dan PKS,” ucap Adi.

“Di luar PDI-P dan PKS. Nasdem, PKB, dan PPP ini belum menyatakan secara tegas sikap politik mereka,” tambah dia

Lebih lanjut, Adi Prayitno berharap parpol yang kalah dalam Pilpres tidak bergabung dengan pihak pemenang agar pelaksanaan Pemilu tidak percuma.

“Tentu publik berharap PDI-P dan PKS itu berada di luar kekuasaan. Syukur kalau partai yang lain Nasdem, PKB, dan PPP juga berada di luar kekuasaan,” ujar dia

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru