Bansos 2024 Bakal Cair di Bulan November, Ini Rincian Lengkapnya!

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar 5 Bantuan Bansos di Era Prabowo Subianto: Saldo Cair! Cek NIK KTP di Sini

Daftar 5 Bantuan Bansos di Era Prabowo Subianto: Saldo Cair! Cek NIK KTP di Sini

SwaraWarta.co.id – Pada November 2024, pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat.

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya yang mengalami kesulitan ekonomi. Berikut rincian bansos yang akan cair bulan ini:

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan untuk keluarga berpenghasilan rendah (25% terendah) di setiap daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentuk bantuannya berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan melalui E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong).

Setiap dua bulan, penerima BPNT mendapat bantuan senilai Rp.400.000. Penyaluran bulan November ini adalah tahap keenam sekaligus penyaluran terakhir tahun 2024, mencakup bantuan hingga Desember.

Baca Juga :  KAI Daop 5 Purwokerto Siap Layani Penumpang Selama Libur Nataru 2024/2025

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program rutin yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) dan diberikan kepada keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan PKH adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu, untuk membantu menurunkan angka kemiskinan.

Pada November 2024, PKH memasuki tahap ke-4 penyaluran, dan dana akan disalurkan melalui rekening KKS di bank-bank penyalur. Besar bantuan berbeda tergantung kategori penerima, seperti berikut:

  • Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (total Rp 3.000.000 per tahun)
  • Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap (total Rp 3.000.000 per tahun)
  • Siswa SD: Rp 225.000 per tahap (total Rp 900.000 per tahun)
  • Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap (total Rp 1.500.000 per tahun)
  • Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap (total Rp 2.000.000 per tahun)
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap (total Rp 2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (total Rp 2.400.000 per tahun)
Baca Juga :  Iran Klaim Gunakan Metode Baru dalam Serangan Rudal ke Israel

Nah, itulah rincian bansos bulan November 2024 yang penting untuk dipahami. Mengigat bansos selalu dicairkan secara bertahap setiap periodenya.

Berita Terkait

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Pakai NIK
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Sepakat akan Mengelola Bersama Kawasan Ambalat
Wakil Ketua DPR RI Soroti Maraknya Pesantren Ilegal, Dorong Pemerintah Lakukan Transformasi Pendidikan Pesantren
Warga Lumajang Terseret Banjir Lahar Semeru Saat Menyeberang Sungai
Kuasa Hukum Lisa Mariana sebut Gugatan Ridwan Kamil Senilai Rp105 Miliar Cuma Isapan Jempol
Bahlil Lahadalia Tinggalkan Acara Deklarasi AMPI untuk Bertemu Presiden Prabowo
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sulawesi Tengah, Terasa di Sekitar Banggai Kepulauan
Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr hingga 2027, Gajinya Fantastis!
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 28 June 2025 - 17:18 WIB

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Pakai NIK

Saturday, 28 June 2025 - 16:38 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Sepakat akan Mengelola Bersama Kawasan Ambalat

Saturday, 28 June 2025 - 15:20 WIB

Warga Lumajang Terseret Banjir Lahar Semeru Saat Menyeberang Sungai

Saturday, 28 June 2025 - 14:42 WIB

Kuasa Hukum Lisa Mariana sebut Gugatan Ridwan Kamil Senilai Rp105 Miliar Cuma Isapan Jempol

Saturday, 28 June 2025 - 14:37 WIB

Bahlil Lahadalia Tinggalkan Acara Deklarasi AMPI untuk Bertemu Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah

Berita

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Pakai NIK

Saturday, 28 Jun 2025 - 17:18 WIB

Kenapa Telepon WA Menghubungkan Terus

Teknologi

Kenapa Telepon WA Menghubungkan Terus? Ternyata ini Penyebabnya!

Saturday, 28 Jun 2025 - 17:01 WIB