Polres Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 31 KG dan 100 Butir Ekstasi

- Redaksi

Wednesday, 13 December 2023 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 31 KG dan 100 Butir Ekstasi.

SwaraWarta.co.id – Polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan
aksi penyelundupan 31 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang ditangkap dengan
dramatis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, merinci bahwa
keberhasilan ini bermula dari kecermatan personel gakkum Sat Polairud Polres
Nunukan dan Tim Gabungan yang melakukan penyelidikan di perairan Nunukan.

Menurut Taufik, 31 kg sabu asal Lahad Datu, Malaysia, nyaris
memasuki Nunukan, tapi untungnya polisi mengendus pengiriman barang terlarang
itu sebelum sampai ke tangan penyelundup.

Informasi awal berasal dari aktivitas mencurigakan sebuah
perahu yang membongkar muatannya di Dermaga Lahan batu di Jalan Lingkar
Nunukan.

Baca Juga :  Mengaku Indigo, Mami Cece Tipu Pemilik Warkop Mojokerto hingga Rugi Rp 15 Juta

“Kapal yang menjadi sorotan kemudian diperiksa dan
hasilnya mengejutkan. Ada paket-paket mencurigakan yang kru kapal klaim berasal
dari Dermaga Bambangan Sebatik Barat, dikirim dari Lahad Datu Malaysia,”
papar Taufik.

Semua barang yang mencurigakan tersebut kemudian diamankan
untuk diperiksa lebih lanjut di Pelabuhan Tunon Taka.

Dengan menggunakan mesin X-Ray dan didampingi petugas Bea
dan Cukai, polisi menemukan drum plastik biru berisi tepung yang ternyata
merupakan penyamaran untuk menyembunyikan 31 bungkus besar berisi sabu. Tidak
hanya itu, mereka juga menemukan 100 butir ekstasi.

Penangkapan tidak berhenti pada barang bukti. Pemilik barang
berinisial IR (23) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rimba Kelurahan
Nunukan Tengah.

Baca Juga :  PUBG Mobile Rilis Pembaruan 3.7: Golden Dynasty dengan Mode, Map, dan Fitur Baru

IR akhirnya mengakui bahwa barang terlarang tersebut
sebenarnya milik rekannya, RR, yang tinggal di Lahad Datu, Malaysia.

Rencananya, sabu tersebut akan diselundupkan ke Parepare,
Sulawesi Selatan, melalui jalur laut.

Taufik memberikan keterangan lebih lanjut bahwa tersangka
dijanjikan upah sebesar Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke
Parepare. “Ada pihak yang sudah menunggu paket tersebut di sana,”
ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112
Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
mati.

Keseluruhan kejadian ini membuktikan bahwa kepolisian di Nunukan
benar-benar memiliki ketangkasan dan kecepatan dalam mengatasi ancaman
narkotika.

 

Berita Terkait

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Berita Terbaru