Ketentuan Taspen! Gaji ke 13 2025 Tak Cair Untuk Pensiunan PNS Golongan 1-4 Jika Tak Penuhi Syarat Ini

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Taspen Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Info Taspen Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Taspen akan segera mencairkan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025, diperkirakan paling cepat bulan Juni. Pencairan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Proses pencairan akan mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 Pasal 11.

Sebelum menerima gaji ke-13, pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Otentikasi ini merupakan syarat mutlak untuk memastikan pencairan dana berjalan lancar dan mencegah penyalahgunaan. Kegagalan dalam proses otentikasi akan mengakibatkan penundaan atau bahkan penolakan pencairan gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen penting. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji Pokok

Gaji pokok pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan jenjang kepangkatan. Rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan sebagai berikut:

Baca Juga :  Serangan Israel di Gaza Tewaskan 100 Orang, Hamas Desak AS Tekan Israel

Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128; Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264; Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184; Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688.

Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824; Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776; Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656; Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800.

Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576; Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104; Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016; Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536.

Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000; Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744; Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880; Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856; Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008.

Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besarannya merupakan persentase dari gaji pokok, yaitu 10% untuk tunjangan suami/istri dan 2% untuk tunjangan anak per anak. Jumlah anak yang menjadi dasar perhitungan tunjangan anak akan menyesuaikan dengan jumlah anak yang terdaftar secara resmi.

Baca Juga :  Gerak Cepat! Kemensos Kirim Bantuan Logistik Segera untuk Korban Longsor di Ambon

Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan setara dengan nilai 10 kg beras atau uang tunai sebesar Rp72.420 per anggota keluarga. Besaran ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan harga beras yang berlaku.

Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan merupakan komponen yang besarannya bervariasi tergantung kebijakan fiskal masing-masing instansi. Besaran ini dipengaruhi oleh jabatan, pangkat, dan kelas jabatan pensiunan PNS. Informasi lebih detail mengenai besaran tambahan penghasilan ini dapat diperoleh dari instansi terkait.

Proses Otentikasi Melalui Aplikasi Andal by Taspen

Berikut langkah-langkah otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen:

  1. Unduh aplikasi Andal by Taspen melalui Play Store atau App Store.
  2. Daftar akun dan ikuti petunjuk pendaftaran.
  3. Login dan pilih menu “Autentikasi”.
  4. Masukkan data identitas diri: NIK, Nomor Taspen, dan Kartu PNS Elektronik.
  5. Lakukan swafoto dengan pencahayaan yang baik.
  6. Tunggu notifikasi verifikasi.
Baca Juga :  3 Daftar Nama Pemain yang Berusia 19 Tahun di Timnas Indonesia pada Piala Asia 2023

Setelah berhasil melakukan otentikasi, pensiunan PNS dapat menunggu pencairan gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Taspen. Pastikan data yang diinput akurat dan lengkap untuk menghindari kendala dalam proses pencairan. Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan bantuan Taspen untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Perlu diingat bahwa informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi yang tertera di atas merupakan informasi terkini berdasarkan data yang tersedia, dan sebaiknya dikonfirmasi kembali ke sumber resmi.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB