Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Cara Mudah Membuat Video Kungfu AI Viral di TikTok dengan Hailuo AI

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Kenapa Tidak Bisa Menautkan Perangkat WA? Ini Penyebab dan Solusinya
Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026
Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka: Solusi Cepat dan Ampuh!
3 Cara Hapus Cache di iPhone Agar Performa Kembali Ngebut
Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega dengan Mudah dan Aman
Apple iPhone 18 Pro Max: Bocoran Spesifikasi, Kamera DSLR, dan Performa Chip 2nm
Cara Download Bukti Pemesanan BI PINTAR, Berikut ini Langkah-langkahnya!
4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:14 WIB

Kenapa Tidak Bisa Menautkan Perangkat WA? Ini Penyebab dan Solusinya

Saturday, 28 February 2026 - 12:53 WIB

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Friday, 27 February 2026 - 09:48 WIB

Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka: Solusi Cepat dan Ampuh!

Friday, 27 February 2026 - 09:39 WIB

3 Cara Hapus Cache di iPhone Agar Performa Kembali Ngebut

Thursday, 26 February 2026 - 16:29 WIB

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega dengan Mudah dan Aman

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB