4 Cara Cek Bukti Potong di Coretax Terbaru: Panduan Praktis dan Anti Ribet!

- Redaksi

Thursday, 9 April 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Memasuki era transformasi digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempermudah wajib pajak melalui sistem Coretax Administration System.

Salah satu fitur yang paling dicari adalah kemudahan dalam mengelola dokumen pemotongan pajak.

Mengetahui cara cek bukti potong di Coretax bukan lagi sekadar kebutuhan teknis, melainkan langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak Anda tetap terjaga tanpa harus repot datang ke kantor pajak atau menghubungi pemotong pajak secara manual.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan sistem terintegrasi ini, semua data pemotongan pajak dari pihak ketiga akan terekam secara otomatis. Hal ini tentu sangat membantu, terutama saat memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, di mana bukti potong menjadi instrumen utama dalam perhitungan pajak.

Baca Juga :  Memberikan Hasil yang Akurat, Ini Dia Aplikasi AI untuk Mengerjakan Soal Matematika

Langkah-Langkah Mengakses Bukti Potong Lewat Portal Coretax

Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan antarmuka sistem baru ini, navigasi mungkin terasa berbeda dibanding aplikasi sebelumnya. Namun, Coretax dirancang agar lebih intuitif. Berikut adalah panduan mendetail untuk menemukannya.

  1. Login ke Akun Wajib Pajak

Langkah pertama dalam cara cek bukti potong di Coretax adalah dengan melakukan login melalui portal resmi DJP menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk menghindari gangguan saat sinkronisasi data.

  1. Navigasi ke Menu Profil Perpajakan

Setelah berhasil masuk, arahkan kursor Anda ke menu utama dan pilih bagian “Data Perpajakan” atau “Bukti Potong”. Di sini, sistem akan menampilkan daftar dokumen yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja atau pihak lain yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan Anda.

  1. Filter Berdasarkan Tahun Pajak

Agar pencarian lebih efisien, gunakan fitur filter. Pilih tahun pajak yang ingin Anda lihat. Sistem Coretax akan menampilkan daftar bukti potong secara real-time yang telah diunggah oleh pihak pemotong ke dalam sistem.

  1. Mengunduh Dokumen Bukti Potong

Setelah data muncul, Anda bisa melihat detail pemotongan tersebut. Coretax menyediakan opsi untuk mengunduh dokumen dalam format PDF atau langsung menggunakannya sebagai referensi dalam pengisian SPT Tahunan secara otomatis (pre-populated).

Baca Juga :  Vivo X200 Series Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Keunggulan Fotografi

Manfaat Menggunakan Coretax untuk Urusan Bukti Potong

Mengapa sistem ini jauh lebih unggul? Pertama, aspek transparansi. Anda bisa memantau apakah perusahaan atau klien Anda sudah benar-benar menyetorkan pajak yang mereka potong. Kedua, efisiensi. Anda tidak perlu lagi meminta salinan fisik bukti potong (Formulir 1721-A1 atau A2) karena semuanya sudah tersentralisasi secara digital.

Selain itu, risiko kehilangan dokumen fisik dapat diminimalisir. Semua riwayat pemotongan pajak tersimpan dengan aman dalam basis data Coretax yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Menguasai cara cek bukti potong di Coretax adalah kunci kemudahan dalam melaporkan pajak di masa depan. Dengan sistem yang semakin canggih, wajib pajak diberikan transparansi penuh atas kontribusi pajaknya. Pastikan Anda selalu memeriksa data secara berkala agar pelaporan SPT Tahunan Anda berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Baca Juga :  Segera Cek Sandi Harian Hamster Kombat Hari Ini Kamis, 19 September 2024, Klaim 5 Juta Koin Gratis dengan Combo Harian dan Kode Morse

 

Berita Terkait

Cara Daftar JKN Mobile Terbaru dengan Mudah dan Tanpa Ribet Langsung dari HP
Cara Mengatasi Akun WA Dibatasi dengan Mudah dan Ampun Anti Blokir Permanent
Cara Membuat Email Baru dari HP dengan Mudah dan Cepat
Kenapa Akun WA Ditinjau? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya!
Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen
Cara Mengetahui WA Kita Diblokir Tanpa Chat, 5 Tanda Ini Jawabannya!
Cara Berhenti Langganan IndiHome Tanpa Ribet dan Bebas Denda
Cara Install Dapodik 2027 Terbaru, Panduan Mudah untuk Pemula!

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 09:46 WIB

Cara Mengatasi Akun WA Dibatasi dengan Mudah dan Ampun Anti Blokir Permanent

Thursday, 23 July 2026 - 12:59 WIB

Cara Membuat Email Baru dari HP dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 23 July 2026 - 06:05 WIB

Kenapa Akun WA Ditinjau? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya!

Wednesday, 22 July 2026 - 10:14 WIB

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

Wednesday, 22 July 2026 - 06:13 WIB

Cara Mengetahui WA Kita Diblokir Tanpa Chat, 5 Tanda Ini Jawabannya!

Berita Terbaru

Mengapa Dapat Terjadi Perbedaan Waktu

Pendidikan

Mengapa Dapat Terjadi Perbedaan Waktu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Saturday, 25 Jul 2026 - 16:29 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup

Berita

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 Jul 2026 - 10:44 WIB