Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

- Redaksi

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sound Horeg Haram

Sound Horeg Haram

SwaraWarta.co.id – Belakangan ini, fenomena sound horeg dengan suara keras yang dibawa berkeliling dalam karnaval atau acara publik menuai sorotan keras setelah Forum Satu Muharram 1447 H di Ponpes Besuk, Pasuruan, menyatakan hukumnya haram.

Fatwa ini semakin diperkuat dengan dukungan dari MUI Jawa Timur, PBNU/PBNU Situbondo, serta beberapa anggota DPR RI seperti Mufti Anam yang menyoroti aspek sosial dan kesehatan masyarakat.

Mereka menekankan keharaman tersebut bukan hanya berdasar suara bising, tetapi juga potensi gangguan kesehatan (gangguan tidur, tekanan darah, stres), ketertiban umum, dan potensi maksiat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sisi pro pelarangan menyorot kemaslahatan umum. KH Ma’ruf Khozin dari MUI Jatim mengibaratkan pengguna sound horeg seperti perokok: menikmati sendiri namun membahayakan orang lain.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bantah Adanya Unsur Politik Dibalik Pemberian Pangkat Jendral Kehormatan Prabowo Subianto

Ketua PBNU Gus Fahrur Rozi menegaskan jika mengganggu tetangga atau menjadi sarana maksiat, maka hukumnya haram.

Namun, sebagian pihak memberi pandangan kontra. Paguyuban sound Malang, melalui David Blizzard, menyampaikan bahwa pendapatan dari sound horeg mendukung santunan anak yatim, pembangunan masjid, UMKM, bahkan donasi sosial.

Mereka juga menekankan ada FGD “aturan main” sehingga kegiatan bisa berjalan tertib dan bermanfaat. Dari sisi budaya, akademisi UM Surabaya, Riyan, mengatakan sound horeg juga bagian dari ekspresi seni tradisi yang mendarah daging, sehingga pelarangan perlu dikaji secara menyeluruh.

Diskusi publik juga mengalir di media sosial: berdasarkan pengakuan netizen di Reddit, sebagian warga desa menikmati sound horeg sebagai hiburan rakyat, namun banyak juga yang menyebutnya “mengganggu ketenangan, merusak telinga, meresahkan” . Salah satu komentar tegas:

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Pengobatan di Ponorogo: Korban Rugi hingga Rp 14 Juta

“Trash. Emg hobi SDM rendah… Ganggu ketenangan org, ngerusak telinga org”.

Secara medis, penelitian dari UIN Sunan Ampel menyebut paparan suara di atas dapat memicu gangguan pendengaran, hipertensi, stres, dan gangguan tidur.

Namun studi itu juga menawarkan solusi moderat seperti pemakaian volume sesuai standar, lokasi terbuka, jeda waktu ibadah, dan pemisahan gender sehingga sound horeg tidak punah, melainkan ‘teratur’.

Isu ini menjadi contoh bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi budaya, nilai agama, dan kenyamanan hidup bersama.

Solusi terbaik nampaknya terletak pada kolaborasi antara otoritas keagamaan, pemerintah daerah, dan kelompok sound horeg: menerbitkan pedoman bersama agar sound horeg bisa eksis tapi tetap sopan, terukur, dan tidak mendatangkan mudarat di tempat umum.

Baca Juga :  Unik! Warga Cianjur Gelar Lomba "Panjat Pinang Janda" hingga Tangkap Tikus Kotor

 

Berita Terkait

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Kenapa Indomaret Tutup Hari Ini? Ternyata Ini Akar Permasalahannya!
Alasan Prabowo Subianto Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Thursday, 4 June 2026 - 10:45 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Thursday, 4 June 2026 - 07:49 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru