Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan II & III 2025: Besarannya & Tanpa Otentikasi?

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menantikan pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Tunjangan tahunan ini biasanya dicairkan pada bulan Juni. Proses pencairannya memerlukan otentikasi, sama seperti pencairan gaji pokok pensiunan PNS.

Gaji ke-13 merupakan tunjangan tetap bagi PNS, dan besarannya untuk pensiunan di tahun 2025 dipastikan sama dengan tahun sebelumnya karena tidak ada kenaikan gaji pokok. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan pencairan gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan anggarannya telah disiapkan.

Sri Mulyani juga menegaskan tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. Hal ini berbeda dengan tahun 2024, di mana pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2025

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan rentang gaji, dan gaji aktual yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

Golongan 1

Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan 2

Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan 3

Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan 4

Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

Baca Juga :  Sambutan Menteri Pendidikan Hari Sumpah Pemuda 2023

Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen. Pencairan dilakukan pada bulan Juni melalui PT Taspen.

Komponen-komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan (berupa insentif tahunan yang kebijakannya ditentukan oleh masing-masing instansi). Besaran tunjangan keluarga dan pangan dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.

Sebagai contoh, untuk pensiunan PNS golongan 2 dan 3, gaji pokoknya berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536. Tunjangan keluarga untuk suami/istri biasanya 10% dari gaji pokok, sementara untuk anak sekitar 2%. Tunjangan pangan biasanya setara dengan nilai 10 kg beras.

Baca Juga :  Ratusan ASN Demo, Protes Pemecatan Mendadak Pegawai Kemdiktisaintek

Proses Otentikasi untuk Pencairan Gaji ke-13

Meskipun merupakan tunjangan, pensiunan PNS tetap harus melakukan otentikasi untuk mencairkan gaji ke-13. Proses otentikasi ini dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen, yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Sistem otentikasi saat ini lebih sederhana. Pensiunan hanya perlu melakukan verifikasi satu langkah, yaitu swafoto sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam aplikasi. Setelah otentikasi berhasil, Taspen akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing penerima.

Proses ini dirancang untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam pencairan gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. PT Taspen terus berupaya untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan kemudahan akses bagi para pensiunan.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB