Pemutaran Film ‘Gincu Merah Erika’ di Workshop OHANA, Penegak Hukum Terpanggil Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutaran film Gincu Merah Erika di workshop OHANA menggugah kesadaran pentingnya perlindungan hak penyandang disabilitas di Yogyakarta

Pemutaran film Gincu Merah Erika di workshop OHANA menggugah kesadaran pentingnya perlindungan hak penyandang disabilitas di Yogyakarta

SwaraWarta.co.idPara peserta workshop tentang Implementasi Semangat Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar oleh Perkumpulan Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), terenyuh saat menyaksikan pemutaran film Gincu Merah Erika. Film tersebut diangkat dari kisah nyata kasus QHANA yang menggambarkan perjuangan perempuan penyandang disabilitas dalam menghadapi kekerasan dan diskriminasi.

“Film ini memberikan perspektif nyata tentang bagaimana penyandang disabilitas, khususnya perempuan dan anak-anak, menghadapi multi diskriminasi di masyarakat,” ujar Koordinator Program Advokasi QHANA Yogyakarta, Nuning Suryatiningsih.

Meningkatkan Kesadaran dan Membangun Kolaborasi

Workshop ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait isu penyandang disabilitas. Selain itu, kegiatan ini menjadi momen untuk mengembangkan rencana aksi bersama guna memperkuat advokasi terhadap kekerasan yang dialami perempuan dan anak penyandang disabilitas.

“Kolaborasi ini penting untuk memastikan pendekatan yang holistik dan efektif dalam menanggapi serta mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas,” ungkap Nuning.

Fokus pada Data dan Aksi Konkret

Nuning menekankan pentingnya pengumpulan data komprehensif di lapangan terkait akses keadilan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mendorong keterlibatan bermakna perempuan penyandang disabilitas dalam membangun komunitas yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Pihaknya juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan. “Suara mereka harus didengar dan diperhatikan, karena mereka memahami kebutuhan dan tantangan mereka sendiri,” katanya.

Hambatan dan Tantangan di Lapangan

Menurut Nuning, salah satu tantangan utama adalah minimnya fasilitas ramah disabilitas di pengadilan dan kurangnya pemahaman aparat hukum tentang hak-hak penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Mojokerto: Truk Menabrak Sepeda Motor, Satu Korban Tewas dan Satu Terluka

“Masih banyak hambatan, seperti kurangnya fasilitas yang mendukung dan minimnya kesadaran hukum dari petugas. Ini membutuhkan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk pemerintah,” ujarnya.

Nuning juga menekankan pentingnya pemerintah merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, serta mengalokasikan anggaran memadai untuk program-program terkait.

Implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Mengacu pada Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), khususnya pasal 6 dan 7, penyandang disabilitas, terutama perempuan dan anak-anak, berhak atas perlindungan dari diskriminasi.

“Multi diskriminasi terjadi ketika seseorang mengalami diskriminasi karena dua atau lebih identitasnya, seperti gender dan disabilitas,” jelas Nuning.

Dengan semangat CRPD, OHANA berharap bahwa kegiatan seperti ini dapat menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran dan aksi kolektif dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Kenapa AnimePlay Berhenti? Ini Penyebab dan 5 Alternatif Nonton Anime Legal
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:06 WIB

Kenapa AnimePlay Berhenti? Ini Penyebab dan 5 Alternatif Nonton Anime Legal

Berita Terbaru

130.000 Won Berapa Rupiah?

Pendidikan

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Thursday, 19 Feb 2026 - 15:10 WIB

Cara Mengatasi Breakout

Lifestyle

Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu

Thursday, 19 Feb 2026 - 14:55 WIB