Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

- Redaksi

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Taspen Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Info Taspen Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

SwaraWarta.co.id – Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS melalui Taspen pada tahun 2025 adalah tidak benar. Hingga akhir Desember 2025, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru untuk menaikkan besaran pensiun.

Besaran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 12% yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Besaran Gaji Pensiun yang Berlaku di 2025

Karena tidak ada kenaikan baru, berikut adalah rentang gaji pokok pensiun berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun, yang masih berlaku sepanjang tahun 2025:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Golongan I: Rp 1,748,100 – Rp 2,256,700
  • Golongan II: Rp 1,748,100 – Rp 3,208,800
  • Golongan III: Rp 1,748,100 – Rp 4,029,600
  • Golongan IV: Rp 1,748,100 – Rp 4,957,100
Baca Juga :  Kado Hari Valentine Buat Cowok, Dijamin Hubungan Makin Erat tak Terpisahkan

Angka pasti yang diterima setiap pensiunan dalam rentang tersebut dihitung berdasarkan 75%-100% dari gaji pokok terakhir, dengan mempertimbangkan masa kerja.

Penegasan dari Sumber Resmi

PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan klarifikasi resmi bahwa belum ada keputusan final mengenai kenaikan pensiun untuk tahun ini. Isu kenaikan yang beredar, termasuk klaim kenaikan 16%, telah dikonfirmasi sebagai informasi yang tidak akurat. Pensiunan diimbau untuk selalu mengikuti informasi dari kanal resmi Taspen untuk menghindari misinformasi.

Hak dan Fasilitas Lain untuk Pensiunan

Meski tidak ada kenaikan dasar, pensiunan tetap berhak menerima berbagai tunjangan yang menambah penghasilan bulanan, seperti:

  • Tunjangan Keluarga: terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).
  • Tunjangan Pangan (Beras): senilai 10 kg beras per jiwa per bulan untuk maksimal 4 anggota keluarga.
  • Gaji ke-13: yang dijadwalkan cair pada Juni 2025.
Baca Juga :  Juventus Berhasil Curi Tiga Poin di Markas AC Milan

Selain itu, sejak 1 Juli 2025, Taspen telah menyederhanakan mekanisme pencairan dengan tiga opsi: melalui Kantor Pos, layanan antar ke rumah (khusus kondisi tertentu), dan melalui jaringan minimarket mitra.

Kesimpulannya, meskipun harapan untuk kenaikan gaji pensiun di tahun 2025 belum terwujud, pensiunan dapat memastikan bahwa hak-hak yang telah diatur berdasarkan PP terbaru tetap diterima dengan tepat. Selalu pastikan informasi diperoleh dari sumber resmi Taspen untuk mendapatkan keterangan yang sahih.

 

Berita Terkait

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Friday, 26 June 2026 - 11:00 WIB

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru