Menkominfo Sebut Judol dan Pinjol Saudaraan, Begini Katanya!

- Redaksi

Monday, 17 June 2024 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menkominfo Budi Arie Setiadi
(Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa upaya pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal harus dilakukan oleh semua kementerian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penanganan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” kata Budi Arie Setiadi melalui keterangan resminya diterima di Jakarta Sabtu (5/6) dikutip dari Antara.

 Menurut beliau, kegiatan judi online yang saat ini sangat meresahkan dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang terjerumus ke dalamnya, berkaitan erat dengan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Pemerintah Duga Judi Online Telah Rembet ke Parlemen

Baca Juga :  Warga Ponorogo Antar Jenazah Lewati Sungai Deras, Terungkap Alasan Akses Jalan Ditutup

“Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak. “Saudara kandung” ini! Dua-duanya disikat!” tegas dia.

Beliau memaparkan bahwa Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online secara administratif telah selesai disusun. Menurut beliau, Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani SK tersebut agar Satgas dapat mulai memberantas judi online. 

Penandatanganan akan dilakukan oleh Presiden ketika para menteri yang tergabung dalam Satgas tersebut memberikan persetujuan mereka. 

Baca Juga: Heboh Saran Korban Judol dapat Bansos, Airlangga Hartarto Buka Suara

Pemberantasan dilakukan agar masyarakat tidak lagi terjerumus ke dalam kegiatan yang membawa dampak negatif bagi kehidupan mereka.

“Prosedurnya semua Menteri paraf, nanti tinggal Pak Presiden. Tadi saya sudah paraf sebelum ke sini. Ketuanya Pak Menko Polhukam, Wakilnya Pak Menko PMK, Saya Ketua Bidang Pencegahan, Pak Kapolri Ketua Bidang Penegakan Hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Pria di Lamongan Ditangkap Polisi Usai Curi Kotak Amal di Makam Syekh Maulana Ishaq

Menkominfo menekankan kembali bahwa keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan upaya untuk menangani judi online secara komprehensif.

“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” tutup dia.

Berita Terkait

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Friday, 7 November 2025 - 16:40 WIB

Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB

Cara Mengubah Email di Mobile JKN

Teknologi

Cara Mengubah Email di Mobile JKN: Panduan Lengkap dan Aman

Friday, 7 Nov 2025 - 16:22 WIB