Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

- Redaksi

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah

SwaraWarta.co.id – Pastikan data Dapodik Anda sudah valid dan rekening bank aktif untuk menerima tunjangan tepat waktu.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan III (Juli-September) Tahun 2025 telah dimulai. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan dana tunjangan tersebut secara bertahap kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sejak akhir Oktober lalu.

Artikel ini akan membahas jadwal pencairan, mekanisme baru, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan guru untuk memastikan tunjangan mereka cair tanpa kendala.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadwal Pencairan TPG Triwulan III 2025

Pencairan TPG Triwulan III tidak dilakukan secara serentak, melainkan melalui beberapa gelombang berdasarkan tanggal terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan kelengkapan data.

Baca Juga :  Menaker Hapus Batas Syarat Usia di Lowongan Kerja: Langkah Baru Menuju Kesetaraan Peluang
GelombangPeriode Penerbitan SKTPPerkiraan Jadwal Pencairan
Gelombang 1Awal Oktober 202524 – 31 Oktober 2025
Gelombang 26 – 12 Oktober 20251 – 7 November 2025
Gelombang 3Setelah 13 Oktober 202510 – 15 November 2025 (atau pertengahan November 2025)

Mekanisme Baru Penyaluran TPG 2025

Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, pemerintah menerapkan sistem penyaluran baru mulai tahun ini. Dana TPG kini ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima, tanpa lagi melalui pemerintah daerah.

Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit, sehingga diharapkan pencairan dana dapat lebih cepat dan tepat sasaran.

Cara Mengecek Status Pencairan TPG

Guru dapat secara mandiri memantau progres pencairan tunjangan mereka melalui langkah-langkah berikut:

  1. Akses Situs Info GTK: Buka laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Login: Masukkan NUPTK atau NIK beserta password yang terdaftar. Isi kode CAPTCHA yang diminta.
  3. Cek Status: Cari menu “Status Tunjangan” atau “Status SKTP“.
  4. Perhatikan Kode Status: Beberapa kode penting yang mungkin muncul adalah:
    • Kode 08: Menunjukkan data sudah valid, SKTP telah terbit, dan dana siap dicairkan.
    • Kode 13 atau 16: Menandakan data masih dalam proses validasi atau terdapat kendala pada rekening bank.
    • Kode 02: Artinya data belum valid karena beban mengajar belum memenuhi syarat 24 jam per minggu.
Baca Juga :  Seorang Bayi Perempuan di Blitar ditemukan di Sawah, dugaan Kuat Baru dilahirkan

Penyebab Keterlambatan dan Solusinya

Beberapa masalah umum yang sering menyebabkan TPG tertunda antara lain:

  • Data Dapodik Tidak Valid: Pastikan NIK, NUPTK, beban mengajar (minimal 24 jam), dan data sekolah induk sudah benar.
  • SKTP Belum Terbit: Tunjangan hanya dapat dicairkan jika guru telah memiliki SKTP yang aktif untuk triwulan berjalan.
  • Masalah Rekening Bank: Nama pada rekening harus sama persis dengan nama yang tercatat di Dapodik, dan rekening harus dalam status aktif.
  • Proses Administrasi Daerah: Pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh Dinas Pendidikan setempat juga mempengaruhi kecepatan pencairan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk melakukan perbaikan.

Dengan memahami jadwal, mekanisme, dan langkah pengecekan ini, diharapkan para guru dapat memastikan pencairan TPG Triwulan III berjalan lancar. Kesiapan data dan rekening guru merupakan kunci utama untuk menerima tunjangan tepat waktu

Baca Juga :  Timses Anies Baswedan ungkap Ucapan Prabowo " Ndasmu Etik" Bukan Becandaan

 

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB