Kepala Sekolah di Serang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Didiknya Sendiri

- Redaksi

Friday, 17 November 2023 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Andi Kurniady saat ditemui oleh awak media (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Oknum Kepala Sekolah SDN Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS sendiri diduga mencabuli anak didiknya sendiri. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady pada hari Kamis, (16/11). 

Menurut keterangan AKP Andi, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada hari Selasa, (14/11). 

“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka,” ungkap Andi pada hari Kamis, (16/11). 

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Kejadian tidak senonoh tersebut terjadi pada 28 September lalu.

Baca Juga :  Setubuhi Adik Ipar, Staff Bawaslu di Jombang Terancam Penjara 15 Tahun

Namun pihak korban baru melaporkan kasus tersebut pada tanggal 9 Oktober. Untuk mencabuli korban, pelaku menggunakan modus pembelajaran perkalian.

Demi melancarkan aksinya, pelaku memanggil korban untuk datang ke ruangannya. Namun saat tiba di ruangannya, korban justru dilecehkan.

“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.

Setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolahnya, korban menangis dan trauma. Dari sinilah orang tua merasa curiga dan mendesak korban untuk bercerita.

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Musisi Senior Fariz RM Kembali Terlibat Kasus Narkoba

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban lantaran terdorong hawa nafsu. Selain itu, pelaku juga mengaku telah mencabuli 6 siswi lainnya. 

Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi,” ungkapnya.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan di Rutan Polres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang,” ungkap Andi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pencabulan sendiri merupakan salah satu tindakan pelecehan yang tidak dibenarkan. Sehingga oknum-oknum yang melakukan pelecehan terhadap orang lain harus dihukum.

Baca Juga :  Bejat, Pria di Jember Tega Perkosa Bocah Dibawah Umur saat Mandi

Selain itu, korban yang mendapatkan pelecehan juga harus melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Umumnya korban pelecehan seksual, akan memiliki trauma. Oleh karena itu, pihak keluarga juga harus mendampingi korban untuk mengembalikan kondisi psikisnya.

Berita Terkait

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini
Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 September 2025 - 16:18 WIB

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Sunday, 14 September 2025 - 15:01 WIB

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Sunday, 14 September 2025 - 13:37 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terbaru