Interaksi Lebih Personal: Begini Cara Menggunakan Fitur Mention di WhatsApp

- Redaksi

Saturday, 26 October 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menggunakan Fitur Mention di WhatsApp (Dok. Ist)

Cara Menggunakan Fitur Mention di WhatsApp (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idWhatsApp baru saja memperkenalkan fitur baru yang disebut mention di status. Fitur ini bertujuan untuk memudahkan pengguna berinteraksi dengan teman-teman mereka.

Dengan fitur mention, kamu bisa menyebut teman dalam status yang kamu buat. Ketika kamu menyebut seseorang, mereka akan menerima notifikasi secara pribadi, meskipun nama mereka tidak akan muncul di status kamu.

Cara Menggunakan Fitur Mention di Status WhatsApp

1. Buka tab status di WhatsApp.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Klik “Buat Status” atau “Add Status”.

3. Buat status kamu.

4. Lihat ikon @ di sebelah kanan, lalu klik ikon tersebut.

5. Tambahkan hingga lima kontak yang ingin kamu sebut.

Baca Juga :  Melody Armor: Menghidupkan Kisah Dayang Sumbi dalam Drama Musikal

6. Teman yang kamu sebut akan mendapatkan notifikasi dan bisa melihat status tersebut.

Catatan Penting

Fitur mention ini hanya tersedia di WhatsApp versi 2.24.21.79 untuk Android dan versi 24.21.82 untuk iPhone. Pastikan ponsel kamu memiliki ruang penyimpanan yang cukup agar fitur ini dapat digunakan.

Dengan adanya fitur ini, kamu bisa lebih mudah mengajak teman untuk melihat status yang kamu bagikan!

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru