SwaraWarta.co.id – Kesehatan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kini jadi sorotan publik. Kehadirannya di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan kondisi fisik yang tampak lemah memunculkan banyak pertanyaan, terutama di kalangan warganet: sebenarnya, Nadiem Makarim sakit apa?
Jawabannya telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum maupun dokter yang merawatnya. Nadiem menderita fistula perianal, yaitu terbentuknya saluran abnormal antara saluran anus dan kulit di sekitar bokong.
Kondisi ini biasanya bermula dari infeksi pada kelenjar di sekitar anus yang berkembang menjadi abses (kantong nanah), dan bila tidak sembuh sempurna, akan meninggalkan terowongan kecil yang terus-menerus mengeluarkan cairan dan menimbulkan nyeri hebat, terutama saat duduk, batuk, atau buang air besar.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat penyakit ini, persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya harus beberapa kali ditunda. Pada awal Mei 2026, Nadiem bahkan hadir di ruang sidang dengan selang infus masih terpasang di lengan kirinya.
Wajahnya tampak pucat, dan tak lama setelah sidang, ia mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa hingga tubuhnya terkapar di ruang tahanan bawah pengadilan. Kondisi ini memaksa majelis hakim menunda kembali agenda pemeriksaan.
Jadwal Operasi dan Masa Pemulihan
Dalam persidangan pada 11 Mei 2026, Nadiem mengungkapkan bahwa ia dijadwalkan menjalani operasi pada Rabu, 13 Mei 2026.
Sehari sebelumnya, ia harus menjalani prosedur pra-operasi, dan setelah operasi, tim dokter memperkirakan masa pemulihan akan berlangsung selama 3 hingga 6 minggu. Selama menunggu jadwal operasi, ia hanya diberi obat anti-nyeri agar dapat tetap mengikuti proses persidangan.
Konteks Hukum: Tahanan Rumah dan Sidang Tuntutan
Di tengah kondisi sakitnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, efektif mulai 12 Mei 2026.
Ia hanya diizinkan keluar rumah untuk menjalani operasi, kontrol medis dengan izin tertulis, dan menghadiri persidangan. Kejaksaan Agung juga berencana memasang gelang deteksi untuk memastikan pengawasan.
Menariknya, operasi Nadiem bertepatan dengan agenda penting persidangan: pada 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun dan menuduh Nadiem memperkaya diri sendiri sekitar Rp809 miliar.
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah pun membuka kemungkinan agenda pleidoi dilaksanakan pada awal Juni 2026, menyesuaikan masa pemulihan terdakwa.
Fistula perianal yang diderita Nadiem bukanlah penyakit yang bisa dianggap sepele. Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi ini dapat menimbulkan infeksi berulang, jaringan parut yang mengganggu fungsi anus, hingga gangguan buang air besar yang signifikan.
Penanganan yang umum dilakukan meliputi pemberian antibiotik untuk mengendalikan infeksi serta pembedahan seperti fistulotomi atau teknik laser (FILAC) untuk menutup saluran fistula.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini, seraya berharap kondisi kesehatan Nadiem segera pulih agar persidangan dapat berjalan tanpa hambatan lebih lanjut.

















