Vonis Hukuman Harvey Moeis Dikritik Publik, Kejagung Angkat Bicara

- Redaksi

Thursday, 26 December 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah menuai kritik, dengan banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa masih dalam masa pertimbangan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Harli, seorang pejabat Kejaksaan, belum dapat memastikan apakah banding akan diajukan atau tidak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KUHAP memberikan waktu 7 hari bagi JPU setelah putusan pengadilan untuk masa pikir-pikir dan dalam masa ini JPU akan mengkaji pertimbangan-pertimbangan dari petusan pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

“Kita tunggu saja bagaimana sikap JPU ya,” tutupnya.

Baca Juga :  Menjelang Bulan Suro, Perajin Warangka di Jombang Kebanjiran Pesanan, Bahan Baku Didatangkan dari Luar Daerah

Sebelumnya, Harvey dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga timah secara ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dan jika gagal, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian, atau jika jumlahnya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Apa Ciri Khas dari Gotong Royong

Pendidikan

Mengenal Budaya Luhur Bangsa: Apa Ciri Khas dari Gotong Royong?

Friday, 23 Jan 2026 - 10:08 WIB

Cara Ganti Nama di Google Meet

Teknologi

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

Friday, 23 Jan 2026 - 10:01 WIB

 Cara Menghadapi Krisis Dunia

Ekonomi

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

Friday, 23 Jan 2026 - 09:52 WIB