Full Senyum, Jessica Kumala Wongso Resmi Hidup Udara Bebas

- Redaksi

Sunday, 18 August 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Kumala Wongso 
(Dok. Ist)

Jessica Kumala Wongso (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Pondok Bambu, pada Minggu pagi, 18 Agustus 2024, setelah menerima pembebasan bersyarat.

Pada pukul 09.38 WIB, Jessica tampak melangkah keluar dari lapas dengan senyum di wajahnya, melambaikan tangan kepada yang hadir.

Saat keluar, Jessica mengenakan kemeja biru dongker dan didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah meninggalkan lapas, Jessica Kumala Wongso langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut.

“Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu.

Baca Juga :  Pulang Dugem Mahasiswi Cantik Tabrak IRT hingga Tewas

Jessica juga akan dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, di mana serah terima dirinya kepada keluarga akan dilakukan.

Jessica, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna, menerima remisi total 58 bulan 30 hari, yang membuatnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi nomor 498 K/PID/2017 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2017.

Berita Terkait

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terbaru